Example floating
Example floating
Politik & Pemilu

LLMB di Rohil Di Instruksikan Agar Bergerak Memenangkan Paslon Asset

83
×

LLMB di Rohil Di Instruksikan Agar Bergerak Memenangkan Paslon Asset

Sebarkan artikel ini

Foto: Datuk Besar Ismail Amir, SH.,MH dan Paslon Asset 

ROKAN HILIR, Kompas 1net— Panglima Pucuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Riau, Kepri, Sumut menetapkan arah dukungannya kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong – Setiawan (ASSET) pada pilkada serentak 2024.

Dukungan itu tercantum didalam surat keputusan Nomor : KEP-005/SK-PANGLIMAPUCUK /DPP/LLMB/X 2024, tentang dukungan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir periode 2024-2029.

Panglima Pucuk DPP LLMB Riau, Kepri dan Sumut, Datuk Besar Ismail Amir, SH.,MH memerintahkan seluruh jajaran pengurus dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) / Dewan Pimpinan Daerah Khusus (DPDK), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sampai dengan tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk dapat bergerak dengan semangat 1 (Satu) Komando dalam memenangkan calon kepala daerah pilihan Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB), untuk di Kabupaten Rokan Hilir menetapkan arah dukungannya kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Bapak Afrizal Sintong – Setiawan (ASSET),” kata Pangah LLMB Negeri Seribu Kubah-Rohil, Irfansyah, ST., MIP, Sabtu (05/10/2024).

Menindak lanjuti SK DPP LLMB Riau, Kepri, Sumut tersebut, Pangah DPDK Hamba Raja Rohil Datuk Zahrul Saupi juga menghimbau kepada seluruh pengurus dan anggota LLMB Rohil di mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga pengurus desa bergerak satu komando untuk memenangkan pasangan calon Afrizal Sintong-Setiawan.

“Ini merupakan perintah Panglima Pucuk LLMB, kami sebagai pengurus LLMB di daerah siap melaksanakan perintah pimpinan pucuk LLMB tersebut dengan merapatkan barisan serta melangkah maju untuk memenangkan pasangan Asset, “tegasnya.

Example 120x600
Politik & Pemilu

Jakarta sidang sengketa PHPU Presiden Wapres syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir MK sidang lanjutan Kamis 1/10/2026 Ruang Sidang MK mantan Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asyari saksi Termohon KPU bantah dalil Pemohon cacat administratif manipulatif syarat pendidikan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 bukti kelulusan SMA dikecualikan bakal calon tidak punya bukti kelulusan SMA sekolah asing luar negeri telah bukti kelulusan perguruan tinggi tidak ada niat pandangan motif loloskan seseorang penyusunan sesuai aturan masukan Kemendikbud banyak caleg ajukan penyetaraan bukan Pemilu 2024 calon tertentu Hakim Enny Nurbaningsih cecar pembentukan PKPU waktu sempit 9 Mei 2023 31 Agustus 2023 RDP harmonisasi akui tidak klarifikasi kebenaran dokumen Gibran serupa Pilkada Surakarta 2020 tidak keraguan aduan masyarakat klarifikasi dua situasi keraguan aduan tidak ada.`