Example floating
Example floating
Politik & Pemilu

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pencabutan Nomor Urut Peserta Pilkada 2024, Ini Hasilnya..!

95
×

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pencabutan Nomor Urut Peserta Pilkada 2024, Ini Hasilnya..!

Sebarkan artikel ini

Dumai, Kompas 1 net – Wakil Walikota Dumai hadiri tahap pencabutan nomor urut 3 peserta Pilkada 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai. Senin 23 September 2024, pukul 15.00 WIB.

Hasilnya, Pasangan H. Paisal SKM – Sugiyarto mendapat nomor urut 3. Spontan disambut antusias oleh para pendukungnya, sambil meneriakkan yel-yel dukungan dengan semangat. “Nomor 3 adalah angka keberuntungan kami, ini menjadi motivasi tambahan untuk meraih kemenangan,” ujar H. Paisal, optimis saat ditemui usai pengundian.

Selanjutnya nomor urut 1 diraih oleh Eddy A.M. Yatim yang berpasangan dengan Almainis, sementara Ferdiansyah yang berpasangan dengan H. Soeparto mendapatkan nomor urut 2. Masing-masing pasangan terlihat percaya diri dan yakin dapat mengemban amanah rakyat Dumai.

Ketua KPU Dumai, dalam acara itu, menekankan pentingnya kompetisi yang sehat dan fair play dalam proses Pilkada. “Kami berharap semua pasangan calon dapat bersaing secara sehat dan demokratis, serta mengedepankan visi dan misi terbaik untuk kemajuan Kota Dumai.” tuturnya.

Para pendukung masing-masing calon mulai mempersiapkan strategi kampanye untuk menarik simpati warga Dumai. Dengan suasana politik yang semakin dinamis, masyarakat Dumai diharapkan lebih cermat dalam memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi kota ini.

Siapakah yang akan mendapatkan mandat dari rakyat? Apakah nomor urut berpengaruh pada hasil akhir? Hanya waktu dan pilihan warga Dumai yang akan menjawab.(rilis/ZA)

Example 120x600
Politik & Pemilu

Jakarta sidang sengketa PHPU Presiden Wapres syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir MK sidang lanjutan Kamis 1/10/2026 Ruang Sidang MK mantan Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asyari saksi Termohon KPU bantah dalil Pemohon cacat administratif manipulatif syarat pendidikan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 bukti kelulusan SMA dikecualikan bakal calon tidak punya bukti kelulusan SMA sekolah asing luar negeri telah bukti kelulusan perguruan tinggi tidak ada niat pandangan motif loloskan seseorang penyusunan sesuai aturan masukan Kemendikbud banyak caleg ajukan penyetaraan bukan Pemilu 2024 calon tertentu Hakim Enny Nurbaningsih cecar pembentukan PKPU waktu sempit 9 Mei 2023 31 Agustus 2023 RDP harmonisasi akui tidak klarifikasi kebenaran dokumen Gibran serupa Pilkada Surakarta 2020 tidak keraguan aduan masyarakat klarifikasi dua situasi keraguan aduan tidak ada.`