Example floating
Example floating
Artikel

Sekjen AMA RIAU Nilai PT. SAMS Lawan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

14
×

Sekjen AMA RIAU Nilai PT. SAMS Lawan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rokan Hulu | Kompas 1 Net-Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, Rahmat Kurniawan SE, menilai PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (PT.SAMS) melawan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Demikian ungkapnya kepada awak media pada Minggu 20 Maret 2022.

Kami dari AMA Riau sangat menyayangkan tindakan perusahaan tersebut. meskipun PT. SAMS banding, namun Putusan pengadilan negeri haruslah dihormati. perusahaan harusnya menahan diri tidak melakukan kegiatan di lahan sengketa hingga ada putusan inkrah dari pengadilan” kata Rahmat Kurniawan SE.

Ungkapan Rahmat Kurniawan SE. ini mengapresiasi permasalahan yang dihadapi Koordinator perjuangan masyarakat transmigrasi Sariman yang mengatakan perusahaan telah mengangkangi putusan pengadilan negeri pasir pengaraian, yang memutuskan masyarakat sebagai pihak yang berhak atas Tanah tersebut. 

Sebagaimana dikatakan Suriman,”Dalam persidangan hakim tanpa keraguan telah memerintahkan untuk meninggalkan lahan tersebut dari bentuk segala aktivitas, namun pihak PT.SAMS ngotot melakukan panen, dan menggunakan preman dalam menghadapi masyarakat.

Sariman juga menyayangkan sikap PT SAMS yang seolah membenturkan masyarakat transmigrasi dengan masyarakat dari luar perusahaan yang didatangkan untuk menghadapi masyarakat, dan mereka menggunakan cara-cara yang memaksa, sampai pada tindakan mengancam masyarakat transmigrasi.

Padahal kami masyarakat transmigrasi UPT VII SKP-F Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam terhadap lahan Pencadangan transmigrasi yang di kuasai PT. SAMS,” Ungkap Sariman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pasirpengaraian mengabulkan sebagian gugatan masyarakat kepada PT. SAMS terkait lahan Pencadangan Transmigrasi Seluas 189 ha yang di kuasi Perusahaan.

Dalam amar putusannya, PN Pasirpengaraian menghukum dan memerintahkan tergugat atau siapa saja (PT.SAMS-red) yang menguasi objek perkara untuk meninggalkan dan mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat dalam hal ini masyarakat transmigrasi UPT VII SKP-F desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam.

Namun seolah tak peduli dengan putusan pengadilan, PT.SAMS kembali melakukan aktivitas di lahan yang telah di menangkan masyarakat transmigrasi tersebut. Bahkan, dari laporan aduan masyarakat yang diterima AMA Riau dari Masyarakat, Perusahaan kembali melakukan aktivitas dilahan sengketa, Sabtu (19/3/2022).

PT. SAMS mengerahkan pekerja panen yang dikawal Pamswakarsa melakukan panen buah kelapa sawit diatas tanah transmigrasi hingga nyaris terjadi bentrok fisik di lapangan.

Bahkan, dari Laporan masyarakat tersebut, sempat ada warga yang mengalami pengancaman akan “dipidanakan” oleh aparat Kepolisian jika tetap menghalangi kegiatan pemanenan tersebut.

Terpisah Pihak perusahaan yang dikonfirmasi awak media dilapangan, mareka mengatakan Kami adalah karyawan perusahaan, dan Kami diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan panen,” jawabnya.

 

Laks Herry

 

Example 300250
Example 120x600
Artikel

Pelindung : Allah, SWT Penasehat Hukum  : Penerbit. …