Example floating
Example floating
Berita

Klarifikasi, PMKS PT PHI Hanya Kelola CPO dan Tidak Ada Refinery Minyak Goreng Dalam Kemasan

89
×

Klarifikasi, PMKS PT PHI Hanya Kelola CPO dan Tidak Ada Refinery Minyak Goreng Dalam Kemasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Istimewa

Jilid III.

Pelalawan – Terkait pemberitaan di beberapa media siber/online, dimana salah satu media yang ikut menayangkan berita tersebut (Copas) dari media online transparansinews.com dan dan di terbitkan kembali (Copas) oleh media kompas1Net yang berjudul Waspadai Minyak Goreng Kemasan Produk PT PHI Bermerk Palmata, Panina, Permata dan Parveen. Selasa (25/06/2024).

Setelah berita terbit pada 15 Juni 2024. Selang beberapa hari kemudian (19 Juni 2024) pihak manajemen PT PHI melalui kuasa hukum perusahaan melayangkan surat “Hak Jawab dan Somasi” ke redasksi media ini.Surat sampai ke redaksi (22/06/2024) (melalui paket)

Menerima dan memahami sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 Ayat 12 dan
Pasal 15 Ayat (2) d, serta pasal – pasal lainnya (Dewan Pers) yang berhubungan dengan hak jawab juga hak Koreksi.Dan berpedoman dengan menjunjung tinggi UU Dewan Pers yang
secara profesional dan berkompeten serta berintegritas awak media ini langsung melakukan rapat redaksi (Diputuskan).

Setelah itu, penanggung jawab media kompas1Net juga berkordinasi dengan Ombudsman, serta ke salah satu organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Pelalawan (Ketua P, Simajuntak,SH).

Hal ini juga di lakukan, karena penanggung jawab media online kompas1Net aktip di organisasi PJS DPC Pelalawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua 1 (Satu).

Ketua PJS DPC Pelalawan memberikan masukan yang Positif, sesuai Visi dan Misi Organisasi Pers PJS (Tujuan) Terwujudnya Jurnalis Berintegritas, Kompeten, dan Profesional”. Untuk itu, penanggung jawab (Pimpinan Redasksi) Kompas1Net melakukan (terbit) Hak Jawab PT PHI dan Permohonan Maaf ke Manajemen Perusahaan tersebut * Klarifikasi dan Hak Jawab PT PHI Serta Permohonan Maaf Oleh Pimpinan Redaksi Kompas1Net” pada 22 Juni 2024.

Setelah itu juga untuk menjunjung tinggi UU Per, secara Kompeten, dan Profesional dan berintegritas , penanggung jawab (Pimpinan redaksi) media kompas1Net menghubungi salah seorang pimpinan manajemen (Humas) PT PHI, Yusman. Untuk konfirmasi secara langsung (Tatap Muka) guna memastikan atas surat Hak Jawab dan Somasi tersebut.

Lalu, pihak Manajemen PT PHI bersedia bertemu (Silahturahmi) pada hari Minggu (23/06/2024) jam 04 wib (sore) di jalan lintas timur Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan,Riau.

Humas PT PHI, Yusman dengan di dampingi beberapa pihak manajemen, menyampaikan beberapa klarifikasi (Hak Jawab) ke awak media ini.

Setelah itu, awak media ini meminta langsung untuk melakukan Pres Rilis, dan pihak perusahaan menerima dengan senang hati. Namun, di karenakan ruang ruang pertemuan terbatas, pihak manajemen meminta ke awak media ini hanya beberapa orang awak media saja. Hal di karenakan waktu yang mendesak (permintaan) awak media kompas1net, sehingga tidak sempat mengundang awak media lainya yang ada di kabupaten Pelalawan. Jika ada waktu, kita jadwal kembali pres rilis (Yusman).

Setelah merespon apa yang di sampaikan awak media ini, menghubungi beberapa rekan – rekan awak media agar dapat hadir di kegiatan pres rilis di PT PHI. Tak terkecuali, sehubungan awak media ini aktip di organisasi PJS dan mengumpulkan di group PJS Pelalawan agar siapa – siapa rekan media yang ada waktu (tidak dipaksa) agar bisa hadir di kegiatan Pres rilis di PT PHI.

Di sini perlu di garis bawahi, yang meminta agar di lakukan pres rilis adalah awak media kompas1net. Bukan pihak Perusahaan PT PHI yang meminta, hal ini perlu di catat. Sehubungan waktu yang mendesak (Emergency) dan jadwal yang begitu padat, jadi hanya beberapa media saja yang mampu (bisa) saya hubungi dan tidak ada sedikitpun niat yang negatif terhadap rekan – rekan awak media lainya.

Jadi, karena awak media ini tidak mau permasalahan berita (Copas) berlarut – larut dan ingin cepat selesai, untuk itu atas nama pimpinan Redaksi Kompas1Net memohon maaf yang sebesar – besarnya apa bila tidak sempat memberitahu (menyampaikan) kegiatan Pres rilis ini. Tidak ada niatan sedikitpun merendahkan atupun memandang sebelah mata terlebih tidak menghargai rekan – rekan seperjuangan.

Setelah hari (waktu) yang telah di tentukan dan di sepakati, pres rilis di pabrik PMKS PT PHI Unit Langgam hanya di hadiri beberapa awak media.

Selanjutnya, Press release pada hari Senin (24/06/2024) di sambut baik dengan di hadiri Mill Manajer PMKS PT PHI Unit Langgam Jumady Herianto Hutapea,Humas PT PHI, Yusman dan pihak manajemen lainya.

Humas PT. PHI Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Yang Merugikan Perusahaan

Pelalawan,-
Humas PT. Permata Hijau Indonesia (PHI)  Yusman Priadi memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang terbit dibeberapa media online, yang mana menurut Yusman pemberitaan tersebut tidak berimbang, sehingga merugikan pihak PT. PHI. Hal tersebut disampaikannya kepada beberapa awak media di kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Desa Kemang Pelalawan -Riau pada, Senin (24 /06/2024).

Kepada beberapa awak media yang hadir. Yusman bersama jajaran management PT. PHI menyampaikan, bahwa sehubungan adanya pemberitaan di beberapa media online yang menuding PT. PHI Unit Langgam diduga melakukan pelanggaran dengan memproduksi minyak goreng kemasan yang bahan bakunya berasal dari CPO yang diolah oleh pabrik kelapa sawit dicampur dengan limbah dari kolam limbah pabrik dibantah langsung oleh pihak manejemen PT. PHI bahwa hal tersebut tidak benar.

“Pada kesempatan ini kami ingin meluruskan dan mengklarifikasi sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media online  atas dugaan pelanggaran oleh PT. PHI Unit Langgam, maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa tidak benar berita yang di sampaikan oleh ketiga media online tersebut seakan-akan PT. PHI Unit Langgam memproduksi (Refinery)  minyak goreng kemasan yang bahan bakunya berasal dari CPO yang diolah oleh PKS di campur dengan limbah dari kolam limbah pabrik.

2.Bahwa dapat kami tegaskan bahwasannya PT. PHI Unit Langgam hanya   memiliki perkebunan dan PKS yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) yang sesuai dengan standard SNI, Sehingga secara hukum berita tersebut terbukti tidak benar (hoax)

3. Bahwa atas pemberitaan tersebut kami sangat dirugikan sehingga kami telah melakukan upaya hukum awal yang salah satunya menyampaikan hak jawab dan somasi kepada ketiga media tersebut pada tanggal 19 Juni 2024 kemaren,” ungkap Humas PT. PHI Yusman Priadi.

Yusman juga menjelaskan bahwa permasalahan tersebut diduga berawal dari salah seorang karyawan dengan inisial BM yang sebelumnya bekerja sebagai operator di kolam limbah PKS PT. PHI yang kontraknya sudah berakhir dan tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan PT. PHI.

“Kami menduga timbulnya pemberitaan yang merugikan pihak perusahaan berawal dari salah satu karyawan dengan inisial BM yang kontraknya tidak kami sambung karena yang bersangkutan tidak bisa melengkapi beberapa persyaratan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh perusahaan. Diduga akibat hal tersebut yang bersangkutan merasa sakit hati sehingga menyampaikan informasi yang tidak benar yang merugikan pihak perusahaan PT. PHI,” ujar Yusman menjelaskan.

Sebelumnya, pihak manajemen perusahaan telah melakukan pendekatan secara persuasif selama satu tahun kepada saudara BM, agar mengurus dan melengkapi persyaratan yang diminta oleh perusahaan, namun sampai pada akhir kontrak kerjanya BM tidak bisa memenuhinya, sehingga pihak perusahaan tidak bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ucap Yusman mengakhiri.

Ditambahkannya, PMKS PT PHI Unit Langgam tidak pernah sekalipun mengirim minyak CPO ke PT PHS yang berada di Kabupaten Padang lawas Sumatra Utara (Sumut).

Hasil produksi minyak CPO/ Biodiesel PT PHI.Unit Langgam hanya di kirim ke Dumai dan Duri (Riau) sesuai dengan kontrak penjualan dan pesanan pasar sesuai rendeman CPO yang memenuhi syarat (SNI). Jadi, pengawas CPO ini sangat ketat dan harus melalui proses uji laboratorium.

Jadi, minyak CPO yang di jual, sesampai di gudang Dumai, di sana, minyak CPO kembali di uji laboratorium baku mutunya. Apakah rendeman sudah sesuai permintaan constemer

Kalau minyak CPO tidak sesuai dengan SNI, maka pihak Customer akan menolak dan mengembalikannya minyak CPOke pihak pabrik (Penjual).

Jadi saya tegaskan kembali, PT PHI Unit Langgam tidak pernah mengirimkan minyak CPO dan minyak jenis apapun ke PT PHS sebagai Refinery di Sumatra Utara.

Kalau ada yang menyebutkan bahwa ada kaitannya minyak CPO PT PHI dengan PT PHS Sumut, jelas itu patut di klarifikasi.

Terkait adanya penyedotan limbah di kolam satu, jelas ini di karenakan Losis dan Rendemen. Proses pengolahan di lakukan melalui laboratorium yang sangat ketat/ sesuai dengan SOP, intinya, kalau minyak CPO tidak sesuai SOP, jelas tidak laku di jual,” imbuh Yusman

 

 

Redaksi.

Example 300250
Example 120x600