Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bantu Batin Mudo Genduang Vs PT.SLS, Senin Depan Dr Elviriadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan

1010
×

Bantu Batin Mudo Genduang Vs PT.SLS, Senin Depan Dr Elviriadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Caption: Saat Pakar Lingkungan hidup Berlebaran di tempat Sekdaprov Bg Indra dan Kadis LHK Job Kurniawan

Pekanbaru, Kompas 1 Net- Jika tak ada aral melintang, Senin (22/4) pakar lingkungan Dr.Elviriadi hadir ke Pengadilan Negeri Pelalawan.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Tujuan beliau untuk membela anak kemanakan Batin Mudo Genduang yang berkonflik dengan PT.Sari Lembah Subur Kabupaten Pelalawan.

“Ya, insyaAllah beliau sudah kita hubungi. Beliau sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Pelalawan, sering mengadvokasi masyarakat adat demi membela hak atas hutan tanah Ulayat adat, ” kata Advokat Rawin SH kepada media ini Jumat (19/4/24).

Henri Zenita SH, MH tim advokat yang ikut sebagai kuasa hukum merasa optimis dengan kehadiran sang saksi ahli.

“Tadi kami dah diskusi dengan pak Doktor Elviriadi. Beliau memaparkan soal hukum adat yang merupakan sumber hukum yang terus hidup berdenyut ditengah masyarakat adat Riau dan Nusantara. Hukum positif warisan kolonial, kata beliau, tak selaras dengan fitrah masyarakat adat dengan sistem hukumnya. Jadi narasi ini harus didorong ke era modern supaya hukum itu meresapi, menjawab dan fungsional ditengah pluralitas sosial budaya, ” kata ibu muda satu anak itu.

Elviriadi dihubungi kru media menyatakan bahwa justru kehadiran perusahaan itu tidak berdimensi hukum sehingga menimbulkan anomali hukum dan kekacauan sosial.

“Apa dasar hukum perusahaan mengambil alih hutan tanah di Riau. Kalau SK Menteri Kehutanan itu gak sebanding dengan hukum adat. Absurditas hukum namanya. Norma hukum adat itu ditata untuk menjaga hutan tanah dengan kepentingan komunal dalam luas terbatas. Tak ada seorang menguasai ribuan hektar seperti Konsesi HGU HTI yang ada sekarang. Itu menabrak substansi dan cita cita hukum. Harusnya sarjana hukum kita malu sama Van Vallen Hoven dan muridnya Teer Haar itu. Mereka aja tau hukum kolonial yang kita anut tak representatif, kok kita gak punya analisis? ” Pungkas putra Selatpanjang yang ikhlas 7 tahun gundul pacul demi hutan tropis.***

 

Editor Redaksi

 

Example 300250
Example 120x600