Gambar karikatur bank ( google)
Jakarta | Kompas 1 Net- Niatnya untuk membangun Pesantren di Kampung halamannya di Bangka Belitung akhirnya terganjal oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Yaitu lelang di BNI Cabang Pangkal Pinang ternyata tidak ada lahan yang di maksud. Korban MB saat jumpa Pers di Jakarta menjelaskan. di mana lahan yang dibeli melalui lelang perbankan di Pangkalpinang ternyata milik orang lain dan pihak Badan Pertanahan menyatakan bahwa lahan tersebut adalah tumpang tindih sehingga sertifikat hasil lelang tersebut juga belum tentu benar adanya.
Terungkap fakta dari Korban berinisial “MB” salah seorang Warga Jakarta yang telah menjadi Korban dari Bank BNI Cabang Pangkal Pinang yang saat ini sebagai Terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/04/I/2022/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tertanggal 04 Januari 2022 yang masih berproses di DITRESKRIMSUS POLDA BABEL dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/2/I/RES.2.2/2022/Dit Reskrimsus tertanggal 25 Januari 2022 yang telah diterima dari Kuasa Hukum Korban MB yakni Advokat Ryan Gumay, SH., CHRM dan Zeldi Dwitama, SH yang merupakan Tim Kuasa Hukum dari Dr. DARMADI DJUFRI LAW FIRM.
Bermula sekira bulan Juni 2021 Klien Kami yakni MB selaku Korban mendapati informasi pengumuman lelang dari Bank BNI Cabang Pangkal Pinang melalui Internet yang melelang Sebidang tanah seluas 8005 M² (Delapan ribu lima meter persegi) dan segala sesuatu yang terletak diatasnya yang terletak di Jalan Penangan RT 007, Air Jangkang Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah.
Sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00554 tanggal 12 September 2018 Surat Ukur Nomor: 00558/Pasir Garam/2018 tanggal 6 September 2018 atas nama Indera yang telah diselenggarakan pada hari Senin 2 Agustus 2021 dan dilaksanakan proses Lelang berdasarkan kutipan Risalah Lelang Nomor: 228/16/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pangkal Pinang tertanggal 4 Oktober 2021,” ujar Ryan Gumay selaku Kuasa Hukum,
Selanjutnya ditambahkan setelah Klien Kami menjadi pemenang lelang kemudian tanggal 2 Agustus 2021 melakukan pelunasan kewajiban lelang atas objek tanah tersebut yang diketahui atas nama Indera dan telah Klien Kami lunaskan sebesar Rp 122.400.000,00 (Seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian biaya pokok lelang sebesar Rp. 120.000.000.- (Seratus dua puluh juta rupiah) dan bea lelang pembelian 2% sebesar Rp 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) yang setorkan kepada KPKNL Kota Pangkal Pinang melalui Sdr. Fina Indriana selaku bendahara dan diketahui oleh Sdr. Andri Dwi Wibowo selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi atau Atasan Langsung Bendahara Penerimaan berdasarkan kwitansi Nomor: Kw-228/0406/2021 tertanggal 4 Agustus 2021, imbuhnya.
Kami sangat menyayangkan atas fiktifnya objek tanah lelang dari Bank BNI Cabang Pangkal Pinang yang Notabene diduga telah lalai dalam menjalankan amanah UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang tidak selektif dalam menerapkan prinsip kehati-hatian Perbankan apalagi Bank BNI merupakan bagian dari BUMN yang telah menyandang integritas Perusahaan “Tbk” tentunya selain upaya hukum Pidana yang telah Kami tempuhjuga Kami telah menggugat secara Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum yang dlakukan oleh Bank BNI Cabang Pangkal Pinang berdasarkan Register Perkara Perdata Nomor: 28/Pdt.G/2021/PN. Kba tertanggal 20 Desember 2021 yang dalam waktu segera dilanjutkan Persidangan ke dalam pokok perkara yang mana mana dalam materi gugatan Kami juga menyampaikan nominal kerugian Materiil maupun Immateriil yang merugikan Klien Kami, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini belum melakukan konfirmasi ke pihak Bank yang disebutkan.(Red)