Example floating
Example floating
Politik & Pemilu

Cutra Andika Siregar Buka Diklat Calon Saksi Se-Rantau Kopar

66
×

Cutra Andika Siregar Buka Diklat Calon Saksi Se-Rantau Kopar

Sebarkan artikel ini

Caption: Ketua DPC Hanura Rohil Cutra Andika Siregar SH MH beserta fraksi dan pengurus partai foto bersama calon saksi TPS se kecamatan Rantau Kopar, Rabu (1/11)R

Rohil. Kompas 1 Net– Ketua DPC Hanura Rohil Cutra Andika Siregar SH MH membuka kegiatan pendidikan dan Pelatihan Saksi TPS untuk Pemilu Legislatif tahun 2024 DPC Partai Hanura Rohil Se-Kecamatan Rantau Kopar di Kelurahan Rantau Kopar, Rabu (1/11).

Turut hadir calon sementara DPRD Kabupaten Rohil dari Partai Hanura dapil 3 Najaruddin, Edinor dan Asmawati, S.Pd. juga calon sementara DPRD Provinsi Riau dapil Rohil Cutra Andika Siregar SH MH

“Alhamdulillah kegiatan kita berjalan lancar, dengan peserta calon saksi TPS sebanyak 21 orang dari 4 kepenghuluan dan kelurahan Se-Kecamatan Rantau Kopar,” ungkap Cutra.

Ia mengatakan, narasumber kegiatan adalah Anggota DPRD Rohil Fraksi Hanura Najaruddin, Ketua Badan Saksi Cabang Mayor Latif, dan Ketua Bina Wilayah Dapil 3 Masridodi Manguncong SH.

“Kegiatan dilaksanakan oleh kepanitiaan yang dipimpin oleh Ketua PAC Partai Hanura Kecamatan Rantau Kopar Khoiri,” terangnya.

Seperti sebelumnya, Cutra menegaskan materi yang disampaikan masih terkait pemahaman teknis mengenai pemungutan suara dan penghitungan suara serta pengamanan suara Partai Hanura dalam Pemilu tahun 2024 nanti.

“Hal yang penting itu tentunya adalah berita acara penghitungan suara di TPS yang biasa disebut dengan formulir C1, kemudian foto kertas Plano di TPS untuk suara caleg DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten,” sebut Cutra.

Lanjutnya, sesuai dengan peraturan KPU, nanti setiap saksi TPS akan dikeluarkan surat mandatnya oleh badan saksi cabang Partai Hanura dan juga DPC Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir. (ian)

Example 120x600
Politik & Pemilu

Jakarta sidang sengketa PHPU Presiden Wapres syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir MK sidang lanjutan Kamis 1/10/2026 Ruang Sidang MK mantan Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asyari saksi Termohon KPU bantah dalil Pemohon cacat administratif manipulatif syarat pendidikan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 bukti kelulusan SMA dikecualikan bakal calon tidak punya bukti kelulusan SMA sekolah asing luar negeri telah bukti kelulusan perguruan tinggi tidak ada niat pandangan motif loloskan seseorang penyusunan sesuai aturan masukan Kemendikbud banyak caleg ajukan penyetaraan bukan Pemilu 2024 calon tertentu Hakim Enny Nurbaningsih cecar pembentukan PKPU waktu sempit 9 Mei 2023 31 Agustus 2023 RDP harmonisasi akui tidak klarifikasi kebenaran dokumen Gibran serupa Pilkada Surakarta 2020 tidak keraguan aduan masyarakat klarifikasi dua situasi keraguan aduan tidak ada.`