Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui badan penyelenggara pemilu ( KPU) telah menetapkan akan melaksanakan Pemilihan Umum Serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Realisasinya saat ini dapat dilihat dimana tahapan – tahapan pemilu sudah dan sedang berlangsung.
Diketahui bersama, bahwa Pemilu adalah peristiwa pergantian kepemimpinan yang telah ditetapkan waktunya, yaitu selama 5 tahun atau disebut dalam jangka waktu 1 periode. Dan Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak seperti pada pemilu 2019, yakni pemilihan para kontestan yang terdiri dari Calon Anggota DPRD Kabupaten / Kota. DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden RI. Harus berlangsung agar pejabat yang duduk di lembaga Pemerintah periode berikutnya legal dan memiliki kepastian hukum.
Dalam kesempatan membuat penulisan membahas tentang Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang, sengaja dipersembahkan dalam rangka memperingati HUT Humas Polri ke 72 ini, Penulis coba mengemukakan beberapa hal pemikiran berdasarkan pengalaman pemilu masa lalu dan informasi media sosial kekinian.
Permasalahan yang Mungkin Terjadi pada Pemilu 2024.
Pasca berkembangnya alat technologi digital, kontestasi Politik Indonesia belakangan ini terkesan cenderung mengenyampingkan etika- etika berpolitik, terlihat dari postingan isu isu primordialisme atau SARA, bernada provokatif, hoax, bully, influencer, buzzer, Politik pemecah belah Persatuan dan menjatuhkan lawan politik dengan cara ujaran kebencian. Ini tentunya paling berpotensi memantik berbagai permasalahan.
Dari tahun ke tahun, sensus kependudukan yang belum akurat dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa jadi akibat perpindahan domisili penduduk, inipun sering menimbulkan permasalahan pada hari H di TPS. Fenomena masih akan adanya serta semakin meningkatnya permainan Politik uang (money politics) yang jelas- jelas berpotensi dapat mempengaruhi suara masyarakat pemilih bahkan perlu di waspadai dapat mempengaruhi netralitas penyelenggara Pemilu, hal ini juga berpotensi menimbulkan sengketa Pemilu.
Diantisipasi dengan Membangunkan Kesadaran Politik
Sebagaimana dilansir dari situs resmi KPU, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Maka diharapkan, Pemerintah yang notabenenya sebagai penyelenggara Pemilu dapat independen, partai politik , calon / caleg, timses, pendukung dan masyarakat pemilih dapat memaknai Pemilu sebagaimana dimaksud oleh KPU diatas, bahwa pemilu di Tanah Air kita Indonesia ini sejatinya menganut asas Luber Jurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dan memaknai pemilu adalah sebagai bentuk hak yang dimiliki rakyat untuk memberikan amanat kepada para calon yang telah mencalonkan dirinya, untuk mengemban tugas memimpin rakyat di kelembagaan negara, guna mewujudkan keinginan keinginan rakyat dalam kelayakan dan kesinambungan hidup sebagai mana tercermin dalam tujuan mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Dalam hal memilih tersebut, rakyat diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan berdasarkan keinginannya tanpa ditakut- takuti dan di intimidasi. Adapun dasarnya adalah karena ikut memilih bila sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk menentukan pilihan merupakan hak azasi yang merupakan salah satu dari semangat demokrasi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Rakyat dapat menjadi juri atau penilai terhadap semua Partai Politik, semua caleg dan calon yang menawarkan visi dan misinya, serta latar belakang serta integritas bukan pengaruh dari isu isu pemecah belah ( SARA), provokasi politik dengan hater, influencer, buzzer, bully, dibeli dengan materi ( uang) di selewengkan dengan kecurangan, atau dorongan dan pengaruh dari orang orang yang berkepentingan. Tapi menyerahkan sepenuhnya secara bulat kepada keinginan hati nuraninya sendiri.
Saran Penulis dalam Pemilu Ini : Memilih dengan Hati Nurani adalah Senyum Indonesia Masa Depan
Dalam kutipan lagu Hymne Pemilu yang ditulis oleh Mochtar Embut pada Pemilu kedua tahun 1971, pada bait pertamanya:
Pemilihan umum telah memanggil kita
Sluruh rakyat menyambut gembira
Hak demokrasi Pancasila
Hikmah Indonesia merdeka…
Hikmah Kemerdekaan Indonesia yang di diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 lalu, telah mengantarkan rakyat Indonesia merdeka dalam memimpin dan memilih Pemimpin Negara Republik Indonesia ini sendiri. Bebas dan terlepas dari ditempatkan pemimpin dari Bangsa penjajah, atau rong-rongan bangsa lain. Selayaknya Lah seluruh masyarakat Indonesia bergembira menyambut pesta demokrasi Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, sebagaimana kegembiraan para pendiri bangsa ( The founding fathers) pada masa lalu.
Tapi tetap saling mengingatkan bahwa Pemilu merupakan peristiwa penting yang akan menjadi catatan sejarah bagi generasi ke generasi masyarakat Indonesia di masa depan. Hingga pemilu diharapkan tidak dinodai dengan kegaduhan Politik demi hasrat memenangkan dan mendapatkan kekuasaan dengan menorehkan sejarah buruk.
Memilih dengan hati nurani, bertekad tidak terpancing dan terbawa arus pihak- pihak berkepentingan yang dapat memobilisasi ke arah perpecahan dan kekisruhan pemilu, bertekad mengembalikan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan dengan berupaya menciptakan suasana ber demokrasi sejuk seperti yang disebut dengan istilah Cooling System oleh pihak kepolisian RI guna menuju Pemilu Damai Tahun 2024.
Kesimpulan
Utuhnya NKRI lebih penting dari kepentingan para kontestan memenangkan Pemilu 2024.
Pemilu damai dan berkualitas dihasilkan dari pemilih yang cerdas, Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan hati nurani, memilih dengan hati nurani adalah menanamkan senyum bagi bangsa Indonesia di masa depan***
Sumber Photo Capres dan KPU: google
Diterbitkan pada Kamis 26 Oktober 2023.
Penulis adalah wartawan media online Kompas 1 net