Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mencabut Izin Pelepasan Hutan PT DSI di Siak, massa petani yang dipimpin Ketua LSM Perisai Sunardi SH dkk menyambut gembira dan gembira atas putusan adil tersebut.
Riau – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang Putusan Selasa 11 Juli 2023, resmi memutuskan mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 1998.
Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugat adalah Welson Loren.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertifikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura – S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
F
M Dasrin Nasution petani sawit Desa Dayun pemilik SHM menyambut syukur atas putusan PTUN Jakarta mencabut izin pelepasan hutan PT DSI yang berseteru dengannya
Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura – S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.
“Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000,” kata hakim sambil mengetok palu.
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau setelah dimekarkan lahir kabupaten baru yakni Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan tidak lagi tergabung dengan Kabupaten Bengkalis. Lokasi pencabutan izin menolak kawasan hutan PT DSI yang kini berada di Kabupaten Siak, Riau.
Massa petani dan ormas di Siak menyambut syukur atas kemenangan petani sawit di Siak, dan PT DSI yang knock Out (KO) di PTUN Jakarta Selasa 11 Juli 2023.
Atas ketuk palu PTUN Jakarta itu, petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Mempura, Sengkemang, Kabupaten Siak saat ini bergembira ria. Sebagian besar lahan kebun sawit yang diklaim PT DSI di Kecamatan Dayun, Koto Gasip, Mempura akan dikuasai kembali oleh rakyat yang memiliki SKT, SKGR, SHM. Sementara di Desa Sengkemang, lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang ditanami sawit sekira 3.000 hektare oleh PT DSI, akan dikuasai warga kembali.
sum : detakIndonesia,co.id.