Foto dan Vidio Untuk di Pajang
Pelalawan – Aktivitas Galian C yang mengunakan alat berat di jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, bebas melakukan pertambangan illegal atau pertambangan Tanpa Izin (Penggalian Tanah Urug) pada hari Senin (02/01/2023).
Padahal sudah jelas aturan dan Undang – undangnya bagi pelaku,pemilik alat berat yang melakukan penambangan yaitu Pasal 158 JO Pasal 35 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
Di peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan nomor 14 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Pertambangan bahan galian C. Sudah pula di tetapkan
Kapolsek Bunut Daniel S Nainggolan SIP, melalui PS.Kanit Reskrim Aiptu Gindo Christovel, S.H
saat di konfirmasi melalui selulernya 0812-68xx-xx22. Terkait aktivitas galian C yang sudah 3 hari melakukan aktivitas mengatakan, belum dapat infonya, alat berat siapa?, ok terimakasih info dan segera akan kita tindak lanjuti ,” jawabnya dengan singkat.
Salah seorang warga di Kecamatan Bunut yang sering di sapa Atan, jika memang di bolehkan aktivitas galian C seperti itu, berharap kedepannya, penegak hukum juga harus adil dan pilih kasih ketika nanti ada warga melakukan kegiatan hal yang sama.
Kami juga butuh tanah timbun (tanah uruk) dan butuh alat berat untuk meratakan tapak rumah kami. Hanya saja kami takut terjerat dengan Undang – undang dan Perda yang berlaku,” imbuhnya. (Dn)
Bersambung…