Rokan hilir, Kompas 1 Net–Kuasa Hukum dan perwakilan dari Bupati Rokan Hilir ( Rohil) propinsi Riau. Afrizal Sintong Sip Menegaskan dirinya menjadi korban laporan dari pemberitaan hoax beberapa media, Beliau mendapat berita tersebut dari salah satu wartawan melalui pesan WhatsApp masalah yang di beritakan berupa fitnah , selain nya tidak ada kata Bupati Afrizal Sintong Sip kepada sejumlah wartawan ,di restoran Hotel Grend jalan pelabuhan baru. Kecamatan Bangko Bagansiapiapi.
Seperti dikutip dari laman TVARNews.com berjudul “Merasa Korban Pemberitaan Hoax Bupati Rohil Tempuh Jalur Hukum,” yang terbit 16 September 2022. tulisan jurnalis Syafrizal & Tim,” Untuk itu setelah saya berkonsultasi dengan ahli PERS dan ahli hukum PERS, para media penebar berita hoax ini akan kami tuntut sesuai persedur hukum yang berlaku.
Katanya yang menjadi pokok permasalahan bupati Afrizal sintong setelah seorang pelapor bernama M.Risal Ali bersama kuasa hukumnya melaporkan dirinya ke Polda Riau, atas tuduhan Menggunakan surat keterangan palsu, Hal ini saya ketahui dari pemberitaan beberapa media berita online.
Tuntutan pelapor sampai saat ini terkait tentang ijazah palsu saat pileg tahun 2013, Bupati di laporkan ke Polda Riau, surat keterangan palsu dalam akta Autentik saat pendaftaran calon legislatif ( caleg ) kabupaten Rokan Hilir tahun 2013, Politikus Partai golongan karya ( Golkar) itu yang di laporkan ke Polda Riau.
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Sip Merasa Korban Pemberitaan Hoax, segera akan menempuh jalur Hukum.. untuk memulihkan nama baik bupati Rokan hilir, terlapor akan melakukan kembali atas unsur kesengajaan pelapor yang sudah mencemarkan nama baik , kuasa hukum terlapor segera tuntut kembali saudara M.risal ali ke jalur hukum.
M.Risan Ali di tuntutan oleh kuasa hukum dan perwakilan dari Bupati Rokan Hilir melaporkan kembali atas unsur kesengajaan membuat laporkan palsu atau berita hoax Di Polda Riau Pekan Baru,
Masalah ini kami akan kupas sampai ke akar – akarnya , agar masyarakat Rokan Hilir, mengetahui Dalang kebohongan laporan palsu di Polda Riau, lembaga hukum Pantau Kasus ini sampai tuntas, agar pelaku di jatuhkan hukuman yang berlaku di republik Indonesia.
“”M.Risan Ali “” Sudah melanggar UU Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan sudah melakukan
Laporan palsu merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian. Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan pengertian secara eksplisit mengenai laporan palsu, namun berkaitan dengan laporan palsu dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:
Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.Unsur-unsur Pasal 242 ayat (2)
Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;
Melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP; Dilakukan dalam pemeriksaan perkara pidana yang merugikan terdakwa atau tersangka;
Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Kami pihak dari perwakilan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Sip, laporan kami di segerakan menindak oknum yang sudah mencemarkan nama baik Bupati Rokan Hilir, kepada Polda Riau segera melakukan tindakan keras terhadap pelaku penyebaran berita hoax di media sosial, ungkap (Rz/SJKPK)
Sumber :
Jurnalis : Syafrizal(Tim)
Editor Red Kompas 1 Net

















