Kuansing, Kompas 1 net – 6 Bulan menyandang status DPO, seorang Residivis inisial M ( 54) kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kuansing, di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. saat tidur dirumah warga. Senin 9 September 2024 Pukul 20.30 WIB,
“Penangkapan terhadap M bermula dari penyelidikan intensif atas informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing. Dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, dan total BB 1, 38 gram,”Demikian dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
Tim Mata Elang mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait narkotika yang sedang berada di sebuah rumah di desa sungai buluh tersebut. Tim segera bergerak menuju ke TKP yang diinformasikan.
Setelah tersangka M ditangkap, Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di dalam kamar terdapat 1 buah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, 2 buah timbangan digital, 2 bal plastik klip bening kosong, 1 sendok plastik dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
Dari pengakuannya tersangka M saat di interogasi, ianya mendapatkan sabu sabu dari seseorang di daerah Kampung Dalam, Pekanbaru. Tersangka mengaku bahwa dirinya telah lama terlibat dalam peredaran narkotika, dan tersangka M juga sudah 2 kali terjerat kasus Narkotika. Selanjutnya M ini bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Novris.
Adapun hasil tes urine tersangka positif mengandung amphetamine, setelah itu kami jerat dengan sangkaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing