5 Penyalahguna Sabu Hingga Pil Ektasi Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Rohil – Sebanyak 5 orang diduga Penyalahguna Sabu hingga pil ekstasi berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Senin 4 dan Selasa 5 Juli 2022. Lalu.

Penangkapan itu berawal dari personel menemukan seseorang tanpa sadar terjatuh barang terlarang tersebut dari saku celananya di depan tempat karaoke bernama Allitista Karaoke Family di Jln Lintas Riau Sumut KM 5 Kepenghuluan Bahtra Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Senin 4 Juli 2022, Pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kelimanya adalah, Eko Ramadhani alias Eko ( 32 Tahun) Rita alias Ita (32 Tahun), Miduk Situmorang alias Tumorang, (53 Tahun) Rikardo alias Benjamin Purba alias Nando (35 Tahun) dan Sugiarto alias Otong (37 Tahun)

Informasi yang berhasil dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. Sabtu ( 9/7/22) menjelaskan.

“Penangkapan terhadap kelima tersangka ini awalnya, Senin 4 Juli, Pukul 22.00 WIB. seorang personel Polsek Bagan Sinembah,

melihat ada seseorang yang mencurigakan datang menggunakan sepeda motor lalu personel memperhatikan gerak gerik orang tersebut, tanpa sengaja dari saku celananya terjatuh 1 bungkus Plastik yang berisikan 3 Butir Pil ekstasi,” tuturnya.

“Kemudian personel langsung mengamankan orang tersebut beserta dengan barang bukti, lalu menghubungi Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Selanjutnya atas interogasi orang yang ditangkap itu dilakukan pengembangan terhadap Saudari Rita alias Ita dan saudara Sugiarto alias Otong. Dimana saat di geledah ditemukan 1 bungkus berisikan 4 butir pil ekstasi, kedua tersangka kemudian bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah,” ungkap AKP Juliandi.

Lalu, Selasa 5 Juli, Pukul 00.36 WIB. Tim Opsnal menuju ke Perumahan D.L Sitorus yang berada di Jl. Ring Road Kelurahan Bagan Batu. Dilakukan Penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka bernama saudara Miduk Situmorang alias Tumorang, saudara Benjamin Purba alias Nando dan saudara Sugiarto alias Otong.

Dalam penggeledahannya, ditemukan barang bukti 1 paket kecil beserta 2 alat hisap atau bong, juga mancis di Lantai ruang tengah rumah, Kemudian dilakukan penggeladahan didalam kamar dan ditemukan 1 paket besar diatas lemari dan 1 bong diatas meja lemari kemudian 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan 4 butir pil ekstasi didalam Helm, kemudian tersangka dan barang bukti ini dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Pungkasnya.

 

Sumber Humas Polres Rohil

 

 

Pos terkait