INHU, Kompas 1 net – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di beberapa lokasi di Kecamatan Pasir Penyu, antara lain di Jalan Jenderal Sudirman Desa Jati Rejo, Desa Batu Gajah, dan Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.Senin, 15 Juli 2024 Pukul 21.45 WIB.
Inisial KA alias Irul seorang wiraswasta, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Diringkus Polisi sedang melakukan transaksi, dan menyimpan barang terlarang tersebut di rumah orang tuannya hingga pihak berwajib mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram dan 117 butir pil ekstasi.
Demikian informasi disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu tersebut.
“Adapun barang bukti yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 berupa, 6 bungkus narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Vivo warna emas, 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 kotak rokok merk Lucky Strike, dan 1 unit sepeda motor Yamaha XSR nomor polisi BM 6396 BAH,” terang Aiptu Misran.
Kemudian, di TKP 2 diamankan barang bukti berupa, 6 bungkus besar narkotika jenis sabu, 1 potongan lakban dan tisu, 5 pak plastik pembungkus, 1 unit timbangan elektrik, 1 tas kecil warna hitam, 1 tas ransel warna hitam, 1 plastik bening besar, 2 sendok pipet, dan 1 bantal warna coklat. Sedangkan di TKP 3 diamankan 103 pil ekstasi berlogo mahkota warna biru, 14 pil ekstasi berlogo Doraemon warna kuning, 1 unit timbangan elektrik, 1 sendok pipet, 1 buku catatan kecil, dan 1 unit speaker warna hitam.
Kronologis penangkapan, awalnya anggota Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di TKP ini, informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H. yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa KA alias Irul sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Tim segera mengamankan pelaku dan menemukan 6 bungkus sabu di saku celananya, serta barang bukti lainnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika lain di rumah orang tuanya dan di rumahnya sendiri. Barang bukti tambahan berupa sabu dan pil ekstasi ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Tersangka KA alias Irul mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari inisial UJ yang kemudian menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Jaya, Kompas 1 net melaporkan