TPTM Rohil, Kompas 1 Net – AD alias Dika (34 ) Buruh, RS alias Ryan (31) wiraswasta, JM alias Jumali (43 ) Petani, dan IND alias Nandar ( 52) PNS, Terciduk di sebuah rumah berlokasi di jalan SD N 007 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kamis 1 Juni 2023, Pukul 16.00 WIB.
Keempatnya diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil Polda Riau Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan terbukti dalam operasi penggerebekan dengan adanya barang bukti berupa 1,95 gram barang haram tersebut.
Ungkap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,” Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Res Rohil saudara Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Juliandi.
Tim opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diinformasikan dan melihat 3 orang laki laki yang kemudian diketahui bernama Jumadi, Dika dan Nandar, lalu diamankan dan tidak berapa lama datang pula saudara Ryan, setelah itu tim memanggil aparat desa yaitu penghulu dan RT setempat.
Setelah penghulu dan Rt datang pihak tim melakukan penggeledahan yang di mulai dari saudara Ryan, hasil dapat diamankan 1 unit handphone dan 1 buah dompet, selanjutnya pengeledahan terhadap saudara Dika diamankan 1 bungkus plastik bening klip merah berisi 6 paket kecil di duga narkotika jenis shabu dari kantong belakang sebelah kiri celana yang dipakainya.
Diinterogasi atas kepemilikan barang bukti tersebut, saudara Dika ini mengakui bahwa 1 bungkus berisi 6 paket yang di duga berisi sabu adalah miliknya Dilanjutkan pengeledahan terhadap saudara Jumadi dan saudara Nandar, dari keduanya pihak kepolisian mengamankan 2 buah handphone Android dari masing masing orang dan juga 1 buah dompet milik saudara Jumadi.
Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah milik saudara Ryan tersebut dan hasilnya diamankan 1 unit timbangan digital di laci kamar depan dan diinterogasi oleh saudara Ryan mengakui miliknya, pengeledahan di kamar belakang di temukan 1 bungkus berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, namun tidak ada yang mengakuinya, lanjut diamankan 1 bungkus plastik bening berisikan beberapa bungkusan plastik dan 1 buah sekop alat penyendok sabu di speaker di ruang sholat.
Diinterogasi lagi, namun juga tidak ada yang mengakuinya dan dilanjutkan dengan mengamankan 1 bungkus berisi butiran kristal di rak alat meke up yang mana dijelaskan oleh saudara Ryan bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang bukan sabu melainkan tawas yang dia beli untuk menjernihkan air sumur, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Hasil tes urine ke 4 tersangka ini hasilnya positif mengandung Amphetamine, dan tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”imbuhya.