Kompas 1 Net II Pontianak--4 remaja yang melakukan perundungan terhadap anak usia 6 tahun di Pontianak Utara, akhirnya dijemput polisi, Kamis, 6 Januari 2021.
Dari informasi yang dihimpun tim Hi!Pontianak, keempat pelaku yang masih duduk di kelas 1 SMP tersebut, dijemput petugas di rumahnya masing-masing.
Awalnya mereka dikumpulkan di Polsek Pontianak Utara, kemudian dilimpahkan kasusnya ke Polresta Pontianak.
“Pelaku dan korban sekarang sudah di Polresta Pontianak,” kata Devi Tiomana, Ketua YNDN Kalbar, yang mengdampingi pelaku dan korban, bersama KPPAD Kalbar.
Menurut Devi, para pelaku dan korban tidak saling kenal.
“Kejadiannya spontan. mereka tidak saling kenal. Biasalah, anak-anak, saling ejek, lalu terjadilah kejadian itu. Korbannya belum sekolah, masih usia 6 tahun. Sedangkan para pelaku masih kelas 1 SMP,” ungkapnya.
Kasus perundungan ini menjadi perhatian publik, setelah videonya beredar di media sosial. Polisi dan KPPAD Kalbar bergerak cepat, dan mengamankan pelaku.
Hingga berita ini ditayangkan, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreksrim Polresta Pontianak.
Supriyadi melaporkan.