Kuansing, Kompas 1 Net– Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 3 tersangka pengedar sabu di lokasi berbeda, di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis, 7 Maret 2024. Pukul 19.30 WIB.
Pria berinisial FY (24), alamat KTP di Desa Suka Damai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, DO (26) di Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dan ST (42) Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kronologis kejadian berawal Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap FY yang sedang hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan Desa Sumber Jaya. Dan saat penangkapan, FY melempar beberapa barang bukti yang kemudian ditemukan diduga narkotika jenis shabu. Dan FY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang tersangka lain, DO, dengan harga Rp. 200.000 dan akan dibayar apabila barang tersebut sudah di antarkan ke pembeli,” jelas Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H.,
Dikatakan AKP Novris,” Selanjutnya Tim Mata Elang melakukan pengembangan terhadap DO pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim juga berhasil menangkap DO yang berperan diduga sebagai pengedar, sejumlah barang bukti terkait juga diamankan. DO mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang tersangka lain, ST, dengan harga Rp. 1.100.000,”
“Kronologis kejadian DO (26) ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan, barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika berhasil ditemukan. DO mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang tersangka lain, ST, dengan harga Rp. 1.100.000,”
“Selanjutnya Tim Mata Elang melakukan pengembangan terhadap ST pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria bernama ST (42) di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. ST diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
ST berhasil ditangkap di rumahnya, dan barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika ditemukan. ST mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang tersangka lain, M, di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Barang bukti, saudara FY, 2 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok, 1 lembar tisu, 1 buah plastik klip bening kosong dan 1 unit handphone Vivo Y16, DO ada 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 paket plastik klip bening berisikan daun ganja kering, berbagai barang lainnya termasuk timbangan digital, handphone, kotak rokok, dan alat hisap,” rinci AKP Novris.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. dan dijerat dengan Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
“Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti mengandung amphetamine. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” tandas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing