Photo pelantikan: riaupower.com
Rohil, Kompas 1 Net- Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Bima Suprayoga sebagai Direktur Penuntutan. Pelantikan Bima dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri Rabu (25/10/2023).
Penulis : 44 1van Uban, membuat catatan terbuka pengenalannya dan sekelumit kisah siapa sosok Bima Suprayoga beserta biodata putra kelahiran Solo, 17 Januari 1973 yang kini menjadi orang penting di sektor penegakan hukum di negeri ini.
“Membangun Kesadaran dan Revolusi Mental Dengan Memberikan Keteladanan”
BIMA SUPRAYOGA, SH. M. HUM KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR DAN JAKSA TERBAIK SE INDONESIA TAHUN 2012
“BAPAK Selain sebagai atasan, sokoguru dan lentera yang memberikan keteladanan bagi kami serta sahabat yang peduli sampai kepada keluarga tukang sapu. Didepan ia memberi keteladanan, ditengah ia selalu bersedia memberikan bimbingan dan dibelakang ia senantiasa hadir memberikan dorongan kepada siapa saja yang berpikiran untuk maju dan menjadi yang terbaik”. Demikian sekelumit sosok Pejabat Kepala
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang digambarkan oleh salah seorang stafnya kepada Visioner belum lama ini. Pejabat yang banyak memberikan keteladanan ini dilahirkan dan melewati masa kecilnya di Surakarta Solo, wilayah yang juga melahirkan orang nomor satu di Republik ini, yakni Presiden Djokowidodo. Dia adalah Bima Suprayoga, SH. M.hum 43 Tahun, putra ke 4 dari 6 bersaudara ini meraih gelar Sarjana Hukum (SH) di Universitas Negeri Surakarta (UNS) Tahun 1996. Dengan mencermati dinamika sosial yang terus berkembang seiring dengan perjalanan waktu, maka konpleksitas persoalan hokum akan menjadi tak terhindarkan.
Memahami akan tuntutan profesinya, Jaksa terbaik se Indonesia tahun 2012 ini memperdalam pengetahuan hukumnya di Program Pasca Sarjana (S2) Universitas Gajahmada Jokjakarta, dan setelahnya program Doktoralnya ia lanjutkan di Universitas Negeri Surakarta. Pejabat Adyaksa yang juga punya kebolehan dibidang Tarik suara ini, dalam menapak karirnya di institusi yang berlambang Timbangan ini, pengalaman kerjanya diperkaya dengan mengemban beberapa amanah dan jabatan, baik di Kejaksaan Negeri maupun di Kejaksaan Tinggi, diantaranya jabatan Kasi Pidsus Kejari Bengkayang dan Kejari Semarang, Kasibankum Jamdatun, Kasidatun, Kasidatun Kejari Bekasi, Kasubagbin Kejari.Surakarta, dan menjadi anggota Tim Jampidsus BLBI, terakhir menjadi koordinator pada Kajati Sumsel di Palembang.
Kehadirannya di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, tidak hanya menakhodai lembaga yang melaksanakan penuntutan terhadap yang terjerat perkara pelanggaran hukum semata, akan tetapi ia juga berkeinginan untuk memberikan pengabdiannya lebih dari itu. “Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, apa yang saya lakukan dalam melaksanakan tugas tidaklah banyak berbeda dengan yang dilakukan oleh Kajari sebelumnya, bahkan dapat dikatakan sama, karena kami diatur dengan ketentuan dan Tupoksi yang sama.
Namun seni ataupun gaya kepemimpinan saja yang barangkali berbeda., dan itu lumrah saja dilakukan oleh seorang pemimpin” kata suami Evi Ariyani, SH yang berprofesi sebagai salah satu Dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga di Jawa Tengah.Sebagai Pejabat di institusi penegak hukum, tugasnya tidak hanya melakukan penuntutan perbuatan yang melanggar hukum, akan tetapi ia juga berupaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Upaya tersebut secara berkala ia lakukan bersama anggotanya dengan melaksanakan penyuluhan hukum.
Menurutnya “kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum saat ini merupakan kegiatan yang cukup penting. Karena tidak semua masyarakat kita yang memahami akan hukum. Banyak yang terjerat hukum dikarenakan mentalnya yang krang baik, mereka tahu apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang melanggar hukum yang mempunyai kosekwensi kepada tindakan hukum. Namun tidak sedikit dari mereka yang terjerat hukum, dikarenakan oleh ketidaktahuan, bahwa apa yang mereka lalukan perbuatan yang melanggar hukum yang pada akhirnya mereka menjadi terhukum.
Ayah dari dua orang anak, yang masing-masing bernama Alif Daffa Fathurachman Suprayoga (Laki-laki) dan Afifah Diva Aramita Suprayoga (Perempuan) ini menambahkan “bahwa dalam meningkatkan pengetahuan dibidang hukum pada masyarakat dapat diciptakan, diantaranya melalui kegiatan penyuluhan hukum. Sedangkan kesadaran hukum dapat pula dibangun dengan memberikan keteladanan dalam berbagai aspek kehidupan kita sehari-hari ditengah-tengah masyarakat.
Sebagai aparatur sipil pada lembaga Negara yang berlambangkan timbangan ini, waktu dan pikirannya tidak hanya ia curahkan terkait dengan penuntutan hukuman saja, ia juga merasa terpanggil untuk peduli pada program pemerintah dibidang social kemasyarakatan, seperti bidang pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tertampung pada beberapa panti asuhan, dan bidang kesehatan melalui kegiatan Posyandu Cempaka Biru di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko dan Alwardah Kelompok Lansia binaannya, yang pada tahun 2015 yang lalu menyandang prediket Kelompok Lansia terbaik kedua Tingkat Provinsi Riau.
Selain itu Kepeduliannya pada Rokan Hilir juga ia perlihatkan dengan mengenalkan dan mempromosikan potensi Rokan Hilir Daerah tempatnya bertugas saat ini. Menjadi panggilan moralnya, kepada sesama Aparatur Sipil Negara diberbagai kesempatan ia juga selalu mengingatkan para pegawai SKPD untuk bekerja sepenuh hati dalam membantu dan menjalankan Program Bupati Kepala Daerah guna mewujudkan Visi-Misinya untuk memajukan Daerah dan mensejahterakan masyarakat daerah yang berjulukan Negeri Seribu Kubah Kabupaten Rokan Hilir.
Didasari Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Tindak Pidana Koroopsi Tahun 2015 dan ditindaklajuti dengan Surat Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 152/A/JA/10/2015 Tanggal 1 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat yang untuk Lembaga Pemerintah dan Departemen dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung (TP4P) dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah untuk Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (TP4D) serta untuk Pemerintah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan diatas Kejaksaan Negeri telah mengadakan MOU dengan seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Oleh karenanya, melalui Visioner Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini menghimbau kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta para pejabat yang terkait dengan penggunaan dan pengelolaan uang negara agar memanfaatkan Tim yang telah disediakan oleh negara (TP4D) dengan sebaik-baiknya. Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan selalu siap memberikan bimbingan baik dalam menafsirkan dan petunjuk untuk mendapatkan kepastian landasan hukum yang menjadi rujukan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan negara.
Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengajak kita semua untuk menyatukan persepsi bahwa Kejaksaan bukanlah sosok dan institusi yang menjadi momok yang menakutkan, akan tetapi kejaksaan hanyalah sebagai instrumen negara yang menegakan supremasi hukum untuk semua, sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsinya telah diamanatkan dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan.
“Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke 56” Tanggal 22 Juli 2016“ Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman, Hukum Berwibawa, Kejaksaan Berjaya”
Biodata ;
N a m a : BIMA SUPRAYOGA
T. Tgl Lahir : Solo, 17 Januari 1973
Pendidikan : – Strata I Fakultas Hukum UNS Surakarta,
– Strata 2 Pasca Sarjana Ilmu Hukum UGM Jogjakarta,
– Program Doktoral Ilmu Hukum UNS Surakarta
Riwayat Pekerjaan :
: – Kasi Pidsus Kejari Bengkayang,
– Kasi Bankum Jamdatun,Kejaksaan Agung,
– Kasi Datun Kejari Bekasi,
– Tim BLBI Jampidsus, Kejaksaan Agung,
– Kasi Pidsus Kejari Semarang,
Kasubbagbin Kejari Solo,
– Koordinator Kejati Sumsel,
– Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
I s t r I : Evi Ariyani, SH.
A n a k : 1. Alif Daffa Fathurrahman Suprayoga.
2. Afifah Diva Aramitha Suprayoga.
Penulis : 44 1van Uban.