Foto Kredit by Facebook Islamic center Rokan Hulu
Dalam beberapa hari terakhir masih di suasana Idul Fitri, Publik Rokan Hulu kembali diramaikan dengan pembicaraan seputar pengelolaan Masjid Islamic Center yang amburadul…
Pro kontra pun berseliweran di ruang publik melalui pembicaraan Warung Kopi, terlebih lagi di Media Sosial. sehingga merembet kemana-mana, saling menyalahkan, bahkan masuk ke wilayah politis.
Ada uang sok tahu, ada setengah tahu dan ada yang tak tahu sama sekali yapi bersikap paling tahu dan sengaja membuat Opini dengan maksud tertentu, seperti mengungkit Akte Notaris Yayasan Islamic Kepemilikan “Pribadi” sebagai kendala tidak Optimalnya pengelolaan Islamic oleh Pemkab Rohul.
Mengapa Islamic Center selalu menarik untuk dibahas dan “Seksi” memantik atau mengusik kegusaran publik Rohul ? jawabannya tentu adalah karena kecintaan terhadap Masjid paripurna terbaik Nasional 2015 Itu yang sudah menjadi salah satu icon daerah Seribu Suluk itu.
Sebenarnya, tidak ada hubungan telantarnya pengelolaan Islamic Center dengan Yayasan yang katanya atas Nama pribadi itu,
Sejak keluarnya Permendagri No 32 Thn 2011, salah satu pasal dalam Permendagari itu menyebutkan tidak di perbolehkan lagi memberikan bantuan hibah kepada Organisasi, Yayasan, Dll, secara terus menerus tiap tahun, Kecuali Berkategori Khusus seperti, PMI, Pramuka, KNPI, KONI.. sehingga Pemkab Rohul segera melakukan Sosialisasi kepada Organisasi di Rohul.
Sementara Islamic Center sebelum Permendagri itu keluar, sudah dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Islamic Center, nama untuk Operasional tentu harus ada tempat menampung saluran dana hibah tesebut, sehingga dibentuklah Yayasan
Sejak Permendagri itu keluar, sekitar akhir 2015, Pemkab Rohul langsung minta waktu ke Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri untuk berkonsultasi membahas hal Itu secara khusus..
Rombongan Pemkab Rohul menghadap Dirjen Keuda Kemendagri Dipimpin Langsung Bupati Achmad, Ketua DPRD Kelmi Amri, Kadis DPKAD Rohul atau Kabid Belanja dan Pengurus Islamic Center.
Dalam akta pendirian Yayasan bercokol sejumlah nama pejabat Rohul, Achmad sebagai Ketua Umum, Mirzal Hamzah, Ketua Harian, Bisman, Sekretaris, Bisri, Bendahara, Nasrul Hadi, Pembina & Zulfikar Ahmad, Pengawas.
Hasil konsultasi ke Dirjen Keuda itu, Pemkab Rohul secara bertahap diminta untuk mempersiapkan Islamic Center tidak lagi di kelola dengan dana hibah, karena nanti akan berbenturan dengan aturan Permendagri tersebut.
Terbitnya Permendagri mengatur dana hibah itu diikuti masa tenggat proses sosialisasi, maka. Pemda seluruh Indonesia masih diberikan waktu.
Kebijakan Bupati Achmad setelah konsultasi ke Kemendagri itu membuat solusi, yakni pembiayaan Islamic Center dialihkan ke OPD2 terkait, seperti gaji Imam Masjid dan kegiatan keagamaan di Bagian Kesra Setda, honor petugas Kebersihan di Perkim, BBM di Umum atau Perlengkapan Setda, belakangan berdiri SMP Tahfiz, untuk pembayaran tagihan PLN Islamic di tompangkan di Disdikpora, dan Dinas atau Badan terkait lainnya sesuai tupoksi
Dengan demikian, inti permasalahkan sebenarnya tidak berada dalam hal pemeliharaan aset dan kegiatan di Islamic Center tersebut. kuncinya cuma satu,yaitu, kemauan menjadikan Islamic itu sebagai prioritas, kalau mau pasti jadi serta tidak ada masalah.
Artinya, tidak ada hubungan sama sekali antara Yayasan dengan terlantarnya Islamic Center tesebut, karena semua anggaran pembiayaan operasionalnya sangat bisa di anggarkan di OPD- OPD terkait serta tidak melanggar aturan, sesuai konsultasi Pemkab Rohul dengan Dirjen kedua Kemendagri.
Dan jika hal itu melanggar aturan, sudah pasti menjadi temuan BPK RI setiap tahun, sehingga pejabat terkait sudah rutin menjalani pemeriksaan
Artinya, jangan kegagalan mengelola dan memberi Foto Kredit by Facebook Islamic center Rokan Hulu Islamic itu, ditutupi dengan mencari kambing hitam serta menciptakan opini terhadap kepemilikan Islamic Di Akte Notaris sebagai sumber persoalan tak optimalnya pengelolaan, satu hal perlu digaris bawahi, walau ada dana hibah masuk, pengurus Yayasan tetap menjalani proses audit.
Ditulis Oleh:
Rizal Putra Tamrin
Pemerhati Sosial.
Diterbitkan : Kompas 1 Net -Kamis 4 Mei 2023.
Catatan: Isi tulisan ini sepenuhnya diluar tanggung jawab media ini.