INHU, Kompas 1 net-Sejak Tahun 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu Kabupaten Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya Kasi Pidsus sedah menetapkan 1 orang tersangka yaitu Yulianto SHut dengan kerugian negara sebesar Rp. 929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto SHut dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.
“Berdasarkan fakta dalam persidangan (pertimbangan putusan majelis hakim) ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan/keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto SHut dengan tersangka ED dan tersangka ZN,” kata Kasi Intel Kejari Inhu Muhammad Ulinuha, Rabu (4/9/2024).
Berdasarkan Putusan tersebut tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Inhu.
“Mempertimbangkan fakta tersebut kemudian Tim Penyidik Kejari Inhu kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang saksi guna mengumpulkan alat bukti,” terangnya.
Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kemudian Tim Penyidik Kejari Inhu menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangka.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024.
“Penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024,” tutupnya.***
Jaya