2 Tersangka Begal di Jln Lingkar Lintas Pesisir Bagan Punak Diringkus Polsek Bangko, Buron 1 Lainnya

Rohil, Kompas 1 Net- Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil meringkus inisial kU alias Umam (29) alamat Jln Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, AS alias Arman (31) alamat Jln Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dan masih memburu 1 lainnya. Minggu 25 Februari 2024 pukul 00: 30 WIB.

Keduanya diringkus, menindak lanjuti laporan korban bernama Kopin (52) alamat Jln Sumatera Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, yang dibegal uang dan motornya saat melintasi jalan Lingkar Lintas Pesisir, tepatnya di Simpang Jalan Kampung Nelayan Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Minggu, 25 bulan Februari 2024 Pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) / begal oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Dilaporkan saudara korban atau pelapor, saat ianya berangkat dari jalan Perniagaan menuju perumahan Reslemen Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dengan menggunakan sepeda motor yamaha mio tanpa nopol bersama temannya bernama KU alias Umam. Dan setelah hendak kembali ke kota Bagan Siapiapi tepatnya di TKP sepeda motor yang saat itu dikendarai oleh saudara KU alias Umam diberhentikan oleh 1 orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu meminta uang sebesar Rp. 50.000,-kemudian pelapor memberikan uang sebesar Rp. 10.000,-

Setelah uang diambil oleh terlapor, lalu terlapor mengancam dengan mengeluarkan pisau dan mengarahkan pisau ke bagian dadanya serta terlapor menyuruhnya untuk turun dari sepeda motor, karena merasa takut korban dan saudara KU alias Umam turun dari sepeda motor dan lari, sedangkan sepeda motor tersebut langsung diambil dan dilarikan oleh terlapor ke arah Batu 6 Bagan Siapiapi.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 4 juta rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curas tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi, korban dan tindakan Kepolisian lainnya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko diketahui bahwa pelaku adalah saudara KU alias Umam, dkk.

Dan menurut keterangan Korban mengatakan bahwa temannya sendiri KU alias Umam tersebut ikut serta dalam perkara curas tersebut, dikarenakan pada saat korban mengambil BPKB motor tersebut di rumahnya guna melapor ke Polsek Bangko, dan saat ingin pergi menuju Polsek Bangko, BPKB tersebut diambil paksa oleh saudara KU Umam dengan alasan dan berkata”ayo kita bawa BPKB ini ke Polsek untuk buat laporan”,tiru Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah itu korban menunju Polsek Bangko bersama saudara Ilham (saksi ), sementara saudara KU alias Umam kabur membawa BPKB motor tersebut dan ditelepon tidak bisa lagi. Kemudian hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. berhasil mendapatkan keberadaan sepeda motor milik korban sudah dijual kepada saudara Sunyoto di Jln Sempurna Kepenghuluan Bagan Jawa.

Kemudian tim melakukan interogasi kepada saudara Sunyoto dan menerangkan bahwa benar sepeda motor tersebut telah dibelinya bersama dengan BPKB dari saudara Umam dan saudara AS alias Arman. Kemudian Tim mengamankan BB (Sepeda motor mio warna hijau dan BPKB) tersebut, serta melakukan pencarian terhadap pelaku,

Dan saudara Umam berhasil diamankan Tim dipinggir jalan di jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko. Kemudian setelah diinterogasi ianya pun mengaku telah bekerjasama melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut bersama 2 orang kawannya yang bernama saudara AS alias Arman yang ikut membantu, memfasilitasi dan menjual hasil curian, serta saudara T. yang berperan sebagai eksekutor curas.

Dan selanjutnya Tim berhasil mengamankan Arman yang sedang berada di Jln Makmur Gg. Bersama Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko. Dan dilakukan interogasi, ianya mengaku bahwa telah membantu melakukan aksi curas tersebut, dan membantu menjualkan sepeda motor hasil curian bersama saudara Umam kepada saudara Sunyoto.

BB perkara

Adapun modus komplotan ini adalah dengan cara saudara Umam meminta tolong kepada korban saudara Kopin untuk diantar ke Jln Kampung Nelayan Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko. Sesampainya di situ saudara Umam mengatakan kepada korban ingin membeli rokok dan memutar sepeda motor tersebut arah kembali ke jembatan, dan sebelum sampai di jembatan (tepatnya di pos ronda/ jaga malam) Korban dan saudara Umam dicegat oleh saudara T (DPO) dengan menggunakan pisau,” urai juru bicara kehumasan polres Rohil ini.

Kemudian korban turun dari motor dan lari teriak minta tolong dan sepeda motor mio tersebut diserahkan saudara Umam kepada saudara T (Dpo) dengan berpura-pura ketakutan. Setelah itu saudara KU alias Umam mengajak korban untuk mengambil BPKB di rumah korban dengan alasan untuk melapor ke Polisi karena sudah dibegal. Sesampai dirumah korban, saudara Umam mengambil paksa BPKB dari tangan korban dan melarikan diri.

Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku, janji ketemuan di rumah saudara Arman. Lalu sepeda motor tersebut dijual oleh saudara Umam dan saudara Arman ke toko jual beli sepeda motor bekas milik saudara Sunyoto, di Jl. Sempurna Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko seharga Rp. 800.000,- Hasil penjualan tersebut dibagi 3 yaitu saudara Umam Rp 250.000,- saudara T Rp. 350.000, dan saudara Arman Rp. 200.000,-

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti, berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha merk Mio Warna Hijau dan 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha merk Mio ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku yang dikenakan Pasal 365 jo Pasal 55, 56 KUHPidana, tersebut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil

 

 

Pos terkait