Kuansing, Kompas 1 net- Pria inisial RM (28) penghuni rumah kontrakan di Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, bersama dengan inisial MR ( 24) alamat Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir. Diringkus Tim opsnal unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing. Selasa 08 Oktober 2024.
Keduanya diringkus polisi setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti serta mengakui memiliki barang terlarang golongan 1 hingga ditemukan barang bukti berupa sabu sabu dan pil ekstasi dalam penggeledahan. diperkuat lagi setelah di periksa hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kapolres Kuansing Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H. ketika menjelaskan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana penyalahgunaan narkoba di Polsek Kuantan Hilir.
Pengungkapan kasus, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir dengan melibatkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama sejumlah personel, awalnya diperoleh informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan terjadi penyalahgunaan narkoba lalu kamipun melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Selama penyelidikan, tim melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan, tanpa menunda waktu, tim bergerak menuju rumah kontrakan tersebut dan berhasil menangkap tersangka pertama, RM (28), Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,64 gram,
Adalagi 1 plastik bening berisi pil ekstasi dengan berat kotor 0,30 gram, 3 plastik klip bening dalam keadaan kosong, 2 plastik klip bening kecil kosong, 1 timbangan digital warna putih-merah merek Marlboro, 3 mancis warna kuning tanpa merek, 1 kaca pirex, 2 set alat hisap (bong) dan 1 unit handphone.
Hasil interogasi awal, RM mengakui bahwa ia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan ada satu orang lainnya yang menjadi mitranya, penyelidikan pun dikembangkan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MR (24), MR ditangkap ketika sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa ia menguasai narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,84 gram, yang disimpan dalam sebuah gelas plastik merek Ale-Ale warna putih hijau. Barang bukti yang diamankan dari MR antara lain 1 gelas plastik merek Ale-Ale yang berisi shabu dengan berat kotor 12,84 gram, 1 kaca virex, 1 unit handphone, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Setelah penangkapan kedua tersangka, mereka yang disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, langsung dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amphetamine,” terang Kapolsek Kuantan Hilir.
Sumber: Humas Polres Kuansing