ROHIL | Kompas 1 Net – Satreskrim Polres Rohil berhasil membekuk 2 tersangka pelaku Pengetap atau pembeli eceran BBM di SPBU dengan maksud untuk dijual kembali di SPBU Jl. Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Rabu 23 / 8/2022. Pukul 21.00 WIB.
Tersangka bernama, Fernando Sagala ( 25 tahun) alamat Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara dan Wahidin Lubis ( 48 tahun) alamat Desa Huta Tonga Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi jenis solar oleh Tim Satreskrim Polres Rohil tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi,’ Awalnya diperoleh informasi dari orang yang dipercaya bahwa tidak jauh dari SPBU ini, sering terjadi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar sesama rekan supir, dari kendaraan yang diperbolehkan membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar kepada kendaraan yang tidak diperbolehkkan mengisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang selanjutnya dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir,
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, Dan benar saja, tim menemukan didepan salah satu warung yang tidak jauh dari SPBU itu ada kendaraan Mitsubishi Fuso yang biasa digunakan mengangkut sepeda motor sedang menyuling bahan bakar minyak yang diduga jenis Bio Solar untuk diisikan ke mobil Truck Tangki Merek Hino yang mengangkut minyak CPO, Ungkap AKP Juliandi.
Kemudian tim melakukan pengecekan dan didapati bahwa benar minyak yang disuling tersebut merupakan jenis Bio Solar, selanjutnya tim mengamankan supir dari mobil Mitsubishi Fuso tersebut, berikut barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi, lagi.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui membeli BBM jenis Solar dari beberapa SPBU di seputaran jalan lintas Riau Sumut Kabupaten Rokan hilir untuk memenuhi tangki BBM mobil yang dibawanya, yang mana pada mobil yang dibawanya terdapat 2 tangki BBM yaitu 1 tangki standar (bawaan mobil) dan 1 tangki tambahan sehingga ia bisa memuat BBM Jenis Bio Solar dalam jumlah yang banyak.
Tersangka membeli bio solar tersebut di SPBU seharga Rp.5150/liter dan kemudian menjual bahan bakar minyak jenis Bio Solar itu kepada sdr Lubis (Supir Mobil Truck Tangki CPO Nopol BK 9888 QS) sebanyak 4 Jerigen dengan harga Rp.200.000 / Jerigen kapasitas 32 liter,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang Bukti yang dibawa ke Mapolres Rohil yaitu, 1 Unit mobil Mitsubishi Fuso Nopol ; BK 8822 FG warna Orange 1 Unit Mobil Truck Tangki Merk Hino Nopol BK 9888 WS, 1 buah selang plastik warna Putih sepanjang 1,5 meter, 2 Buah Jerigen berisikan BBM Bio Solar, 2 Buah Jerigen Kosong (sudah di suling ke mobil angkut CPO) uang hasil penjualan Rp. 400.000.
Dan Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ini adalah Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil