Kuansing, Kompas 1 net- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing ringkus inisial RS (31) di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Senin, 19 Agustus 2024, Pukul 13.30 WIB.
Sementara seorang anak laki – laki yang masih dibawah umur inisial NA (16 ) diringkus saat di rumahnya di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir. tepatnya di dalam kamar. Senin pukul 15.00 WIB. Karena ikut terlibat.
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H. membenarkan adanya Pengungkapan tindak Pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.
Awalnya inisial RS diamankan dirumahnya dan pada saat penggeledahan di temukan 1 buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari di kamar tersangka, lalu tim menyita handphone merk Realme berwarna biru dongker milik RS.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut, ditemukan bukti transaksi penjualan narkotika serta informasi bahwa RS telah menitipkan narkotika jenis sabu kepada seorang tersangka lainnya yang berinisial NA.
Dari hasil interogasi, RS mengakui memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial S yang saat ini masih berstatus DPO dengan harga RP 2 juta rupiah. Untuk BB tersangka ini adalah seberat, 1,07 gram,” terang AKP Novris.
Selanjutnya kami bergerak menuju ke rumah NA dan berhasil mengamankan tersangka yang masih dibawah umur ini saat berada di rumah tepatnya di dalam kamarnya. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan empat paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang berada di kantong depan sebelah kanan celana NA.
Selain itu, tim juga menyita handphone merk Infinix berwarna hitam yang digunakan NA untuk berkomunikasi dengan RS. Dari hasil interogasi, NA mengaku bahwa 4 paket sabu tersebut adalah milik RS yang dititipkan kepadanya untuk dijual kepada pembeli yang sudah ditentukan. NA bertugas untuk meletakkan paket sabu tersebut di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Dari NA di amankan BB 1,34 Gram. Selanjutnya setelah dilakukan tes urine tersangka keduanya positif amphetamine, keduanya saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber Humas Polres Kuansing