Rohil, Kompas 1 Net- Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) ringkus pria inisial MDJ alias Dedi (41 Tahun ) bersama ini BE alias Bayu (25 Tahun ) dirumahnya di Jln H.Sidiq Dusun Maju Jaya Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. Minggu 24 September 2023. Pukul 20:00 WIB.
Berikut keterangan resmi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Laporan Pengungkapan perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 23,19 gram oleh Polsek Bangko Pusako Polres Rohil tersebut.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang saudara MDJ alias Dedi membeli dan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya, setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben S.H. selanjutnya langsung memerintahkan tim unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.
Selanjutnya tim, langsung mendatangi rumah saudara Terlapor dan tepatnya didapur tim mengamankan Tersangka sedang memegang tas dan 1 buah alat Hisap sabu (bong) dan 1 orang Laki-laki bernama saudara BE alias Bayu sedang memegang alat hisap sabu (bong)
Tim kemudian meminta kepada warga untuk memanggil Kepala Dusun dan akhirnya kepala Dusun datang dan Pelapor meminta kepada Kepala Dusun untuk menyaksikan atau mendampingi penggeledahan dan Tim langsung membuka tas milik yang dipegang Tersangka.
Dan dari dalam tas ada ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Timbangan Digital, 1 buah Sekop dan uang sebanyak Rp. 350.000,- lalu Personel penyidik berkata “apa ini” lalu ianya berkata “sabu pak” lalu ditanya lagi”siapa pemiliknya” lalu saudara tersangkapun berkata “saya pak” lalu personel berkata “masih ada lagi sabu yang kau simpan gak” lalu Tersangka berkata “tidak ada lagi pak”.
Kemudian Tim dan saksi langsung melakukan penggeledahan didalam rumah terlapor dan akhirnya, tepatnya dibagian atas dinding pembatas antara ruangan tengah dan dapur rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Asoi warna Biru didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan Digital
Juga 10 bungkus plastik bening klip merah masing-masing berisikan beberapa bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil kosong lalu Personel berkata “ini sabu milik siapa, kau bohongkan” lalu Tersangka berkata “milik saya pak”. Kemudian tim dan saksi langsung mengamankan saudara tersangka berserta barang yang ditemukan dan langsung membawa ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama kedua saudara tersangka ini ada, 1 Bungkus plastik bening klip merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 paket kecil plastik bening klip merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu, 10 bungkus plastik bening masing- masing berisikan beberapa plastik bening klip merah ukuran kecil kosong, 3 buah mancis.
Ada , 2 unit timbangan digital, 1 unit Handphone Nokia Type 105 warna hitam, 1 unit Handphone Realme C15 warna hitam, 1 unit handphone Redme A2 warna hitam, 2 Buah Alat hisap (Bong) Uang tunai Rp,-350.000,- dan 1 buah tas sandang warna hitam Merk Billabong serta 1 buah sekop terbuat dari pipet.
Telah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Setelah itu keduanya disangkakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.