Kuansing, Kompas 1 net,– Polsek Pangean Polres Kuansing jebloskan 2 tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Minggu 1 Desember 2024. Pukul 15 :00 WIB.
Inisial MW dan MH melancarkan aksi terhadap korban berinisial DH saat berada di perjalanan pulang dari membeli sembako di Toko Sabtu 30 Nopember 2024. Pukul 19:30 WIB. DH mengalami kehilangan HP android Vivo Y 20 dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu rupiah dalam kejadian tersebut. Tak terima iapun melaporkan kejadiannya ke Polsek Pangean Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., Membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana curas yang sudah ditangani pihaknya itu.
Terjadi, ketika korban DH dalam perjalanan pulang dari sebuah toko setelah membeli sembako. Di tengah perjalanan, korban dijambret oleh dua orang tak dikenal. Tas kecil miliknya yang berisi sebuah ponsel Vivo Y20 berwarna hitam, sebuah dompet berisi uang tunai sekitar Rp70.000, berhasil dirampas oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Pangean
Setelah menerima laporan, atas nama Kapolsek Pangean, kami segera memerintahkan Tim agar melaksanakan penyelidikan, dan kemudian didapati informasi dari masyarakat bahwa dua pelaku berinisial RW dan MH telah diamankan warga di Kantor Kepala Desa Sukaping, Kecamatan Pangean.
Tim gabungan yang terdiri dari personel unit Reskrim, unit Intel, serta piket penjagaan segera menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Setelah diamankan, keduanya mengakui perbuatan mereka. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Pangean ini.
Sumber : Humas Polres Kuansing