Kuansing Kompas 1 net – Selama 2 hari berturut turut, tepatnya Jum’at 14 dan Sabtu 15 Juni 2024. Tim Mata Elang atau Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing beserta Polsek Jajaran menyikat 4 tersangka pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Kuansing.
Inisial ZD (20) diringkus Tim Mata Elang sedang berjalan kaki dipinggir jalan di Desa Sungai Jering, Jumat 14 Juni 2024 Pukul 20.30 WIB. Dengan BB shabu seberat kotor 1,15 gram. yang disimpan di kotak rokok merk Wezz Bold dan di kotak rokok merk On Bold warna hitam.
Inisial MP (22) di ringkus Sat Res Narkoba di rumahnya di Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar, Sabtu 15 Juni 2024 Pukul 03.30 WIB. dengan BB yang disita sebanyak 6 Paket yang dibungkus di plastik kecil berwarna putih setara dengan 1,40 gram. MP diringkus atas pengembangan kasus terhadap Y yang sudah tertangkap 1 hari sebelumnya.
Sementara itu, inisial G (30) dan P (25) di bekuk Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing yang dikomandoi oleh Aipda Ronaldi Alfren, S.E. dengan menyergap keduanya saat menaiki sepeda motor melintas di Desa Pulau Madina pada Sabtu 15 Juni 2024. Pukul 17.30 WIB. Selain mengamankan seberat kotor 2,12 gram sabu, Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing menetapkan inisial R berstatus DPO.
Ke 4 tersangka yang telah diamankan setelah dilakukan tes urine tersangka didapati positif, selanjutnya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat mengingat peran mereka sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
Demikian informasi yang berhasil dirangkum awak media ini dari Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. dan Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H.
Informasi lainnya, Tidak hanya BB Sabu, BB terkait lainnya juga ikut diamankan.
Sumber Humas Polres Kuansing.
Kompas1 net melaporkan