2-0 .H. Adlan Cs (ex .PT Kura) Kalah Lawan MTKESMKK Rohil

Rohil – Kompas 1 Net -. H. Adlan Adnan cs (ex.PT.Kura) nampaknya harus menelan pil pahit setelah 2 PTUN yang dilewatinya kandas.

Informasi yang diperoleh hari ini, Kamis 18 Mei 2023. ek PT Kura ini kalah pada tarung pertama di PTUN Pekanbaru dan kandas lagi yang kedua kalinya di PTUN Medan.

Putusan banding di PTUN Medan yang memutuskan perkaranya pada Selasa 16/5/2023. Tersebut menuliskan amar putusan nomor perkara banding 38/B/ 2023/ P.TUN/ MDN. Menyatakan permohonan penggugat/ Pembanding tidak dapat diterima.dan menghukum penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. Pengadilan tingkat banding di tetapkan sebesar Rp 250.000.-

Hakim ketua, Simon Pangondian Sinaga,SH.Hakim anggota, Herman Baeha,SH MH dan Dra Marsinta Uli Saragih, SH MH. dan panitera Masalina Purba, SH.

Terpisah, Pakar lingkungan hidup Dr Elviriadi yang juga tokoh masyarakat Melayu Riau, menyampaikan ucapan Tahniah.

“Semoga bisa berjuang untuk mengembalikan hutan tanah milik anak kemanak persukuan. Membawa kemakmuran lahir bathin, jauh dari bala bencana dan gangguan para penceroboh negeri,” ungkapnya.

Untuk diketahui H. Adlan Adnan cs (ex.PT.Kura) telah menggugat legalstanding/ke absahan DPH MAJELIS Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) Rokan Hilir.

Pos terkait