Example floating
Example floating
Hukum

Tak Temukan Titik Terang, Ahli Waris Ancam Kasus Lahan di Desa Hutan Panjang Tempuh Jalur Hukum

36
×

Tak Temukan Titik Terang, Ahli Waris Ancam Kasus Lahan di Desa Hutan Panjang Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkal Pinang, Rupat, Kompas 1 Net – Tak temukan titik terang, ahli waris Keluarga besar Sunardi yang juga Ketua Forum wartawan Rupat, ancam perkara dugaan penyerobotan lahannya di Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Akan tempuh jalur hukum.

Demikian diungkapkan oleh Sunardi yang didampingi oleh anaknya Sukma Beri beserta keluarganya, kepada awak media. Selasa 14/3/2023 kemarin.

“Tidak perlu lagi ada pembicaraan yang harus di ulang, mengenai hal sengketa ini akan di angkat ke pengadilan, Semoga melalui cara ini bisa menemukan titik terang tentang permasalahan lahan ini, dan mereka yang berbuat akan menerima ganjaran hukum dari perbuatannya,” kata Sukma Beri.

Ditempat yang sama, dikisahkan oleh Sunardi bahwa tekad ke pengadilan itu diputuskan oleh keluarganya karena ia sendiri sudah pernah menuntut lahan milik keluarganya yang berukuran 200 Depa X 120 depa, atau dalam meter 340M X 204M yang terletak di Desa Hutan Panjang dan diduganya telah dijual atau di serobot oleh Inisial SS dan RL, warga Desa Pangkalan Pinang. Dan menurutnya juga ada keterlibatan oknum Kades dalam penguasaan lahan oleh pihak lawannya tersebut.

“Tuntutan kepada mereka ( sambil menyebut nama SS dan RL) terhadap masalah ini sudah pernah saya layangkan, karena kami sebagai ahli waris yang sah, tapi tidak digubris yang bersangkutan karena dianggapnya saya tidak punya legalitas yang lengkap tentang kepemilikan tanah tersebut. Sehingga mereka berdua, menguasai dan diduga telah menjualnya kepada salah seorang Warga Malaysia, dan sudahpun menjadi kebun karet, disitu ada keterlibatan oknum Kades” ungkap Sunardi.

Dikatakan Sunardi, lagi ” Jadi selaku ahli waris yang sah saya berusaha untuk mencari bukti kepemilikan tanah yang telah di tinggalkan oleh orang tua saya, dan sudah dapat. rupanya surat tanah ini selama ini di simpan oleh Almarhum orang tua saya di dalam peti warisan keluarga.

Dan kami pihak keluarga besar dan Sukma sebagai ahli waris dilakukanlah pertemuan dengan mereka dan di tengahi oleh pihak Kepolisian Kapolsek Rupat melalui Kanit Intel, Aiptu Bambang Harianto dan Kepala Desa Hutan Panjang Amran, bertempat di rumah Agian (pengurus Lahan pembeli).

Perbincangan berlangsung alot dan Pihak mereka memberi keterangan berbelit-belit tentang asal usul lahan ini, katanya dia mendapatkan lahan tersebut dan menjualnya kepada warga asing, Menanggapi hal tersebut pihak Kepolisian sebagai penengah mengajak ke lokasi kedudukan tanah yang disengketakan.

Sesampainya di sana Pihak mereka memberikan keterangan yang di duga seolah-olah merekayasa dengan asal usul tanah sengketa tersebut, dia mengatakan batas tanah itu milik Tuhan dan jika ingin mengetahui asal usul tanah, “Tanyalah dengan Tanah itu sendiri”.

Akibat nya mengundang emosi Pihak Ahli Waris (Sukma) dan di tengahi Pihak Kepolisian, dan dalam pembicaraan di ambil keputusan untuk melanjutkan kembali pembahasan sengketa ini beberapa hari kedepannya, dari pihak Amran (Kades) sebagai penengah mengatakan akan cuba membawa aparat Desa nya untuk kembali mengukur ulang lahan yang bersengketa ini agar jelas batas sempadan nya,dan meminta untuk kumpul kembali pada hari Selasa tanggal 14 maret 2023.

Pada hari yang di tentukan pihak ahli waris Kembali mendatangi rumah Agian, Ternyata Pihak SS tidak hadir tanpa sebarang alasan,di coba menghubungi Pihak SS Puluhan kali Via Call dan Via Whatsapp namun tetap tidak ada jawaban, Pungkas Sunardi.

Terakhir hingga berita ini ditayangkan, awak media belum menghubungi pihak SS dan RL untuk dikonfirmasi.

 

Bersambung..! Indra.S

Example 300250
Example 120x600