Kuansing, Kompas 1 net- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membekuk seorang tersangka pengedar sabu-sabu di Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa 8 Oktober 2024. Pukul 15.30 WIB.
Pria inisial Y ( 28) di bekuk atas penyelidikan intensif Polisi urusan kejahatan narkoba setelah mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Desa Air Emas. Tidak sia sia Y yang ditemukan di perkebunan kelapa sawit tersebut dibekuk bersama dengan beberapa barang bukti dengan berat kotor 1,86 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H. M.H. menjelaskan pengungkapan kasus dalam operasi yang digelarnya.
Berawal dari informasi selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif di TKP, dan tim mata elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang pria berinisial Y di sebuah perkebunan kelapa sawit, saat dilakukan penggeledahan terhadap Y, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Paket tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merk Luffman yang berada di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Y menjelaskan jika dirinya mendapatkan benda diduga sabu sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 1 juta rupiah.
Adapun keseluruhan barang bukti lainnya yang didapat dari Y, 1 batang kaca pirex yang berisi narkotika jenis shabu, 5 buah plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok dan 1 unit handphone merk Oppo. Y positif amphetamine. Y Ditahan dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing