1 Dari 2 Pelaku Penganiayaan dengan Parang di Jln Annas Maamun Diringkus Polsek Bangko Pusako

Bangko Pusako, Kompas 1 Net- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir ( Rohil) meringkus Seorang laki-laki berinisial SS alias Usi (34) seorang diduga pelaku pembacokan di rumahnya di Rimba Utama Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil. Sabtu 16 September 2023. Pukul 23.00 WIB.

SS alias Usi diringkus menindak lanjuti laporan polisi yang dilaporkan oleh Jiha Yuhendra (33) alamat Jln Guru Zainal Cantik Kelurahan Bangko Kanan, yang tidak terima saudaranya atau korban bernama Safrisal (38) alamat jalan H. Anas Maamun Kepenghuluan Sei Menasib, Kecamatan Bangko Pusako, dibacok hingga dikakinya alami luka menganga. Sabtu 16 September 2023. Pukul 19: 00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat.

Kronologis dilaporkan oleh saudara pelapor, Saat itu pelapor bersama saksi Alviyan dirumahnya, kemudian anak korban bernama Alpin menemui pelapor dan mengatakan “Wak …kaki ayah putus di cincang Wak Uli,” mendengar hal tersebut pelapor bersama saksi langsung pergi ketempat kejadian di jalan H.Anas Maamun Kepenghuluan Sei Menasib tepatnya di pinggir jalan. Saat pelapor dan saksi tiba ditempat kejadian pelapor, sudah melihat Saksi Basariah (ibu korban) dan saksi Sarifudin (ayah korban) dan beberapa warga sekitar ada di tempat kejadian namun tidak ada yang berani mendekat.

Kemudian pelapor melihat kaki kiri korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, melihat hal tersebut pelapor melepaskan bajunya dan mengikat kaki korban di bagian yang luka selanjutnya pelapor bersama saksi membawa korban ke puskesmas Bangko Kanan dengan menggunakan mobil masyarakat sekitar. Sesampainya di puskesmas pihak puskesmas melakukan perawatan medis dan akhirnya di rujuk ke rumah sakit Syafira guna perawatan lebih lanjut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek bangko pusako guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria.

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben ,SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan berupa cek TKP, interogasi saksi saksi, koordinasi dengan pihak puskesmas bangko kanan terkait keadaan korban serta permintaan (Visum Et Revertum) dan mengumpulkan barang bukti dan rangkaian penyelidikan lainnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko pusako mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di rumahnya, Kemudian unit reskrim Polsek Bangko pusako yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Pusako menuju rumah tersebut, setelah berhasil mengamankan pelaku lalu melakukan interogasi, saudara SS alias Usi ini mengaku telah melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Dimana pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan tersebut secara bersama sama dengan adiknya yang bernama JO alias Ono dengan menggunakan 1 bilah Parang, yang mana parang tersebut berdasarkan pengakuan pelaku ini, telah dibuang oleh adiknya JO alias di paret bekoan di lahan sawit masyarakat. Kemudian unit reskrim Polsek Bangko pusako membawa tersangka dan barang bukti berupa Visum Et Repertum Korban, 1 helai baju singlet dan 1 helai kaos warna hitam ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut” kata Aipda Dewy Satria.

Pos terkait