Pasir Pengaraian, Kompas 1 Net – Tradisi Budaya yang ada ditengah masyarakat menjadi sebuah nilai yang selalu memberi petunjuk, baik nasehat dan lain sebagainya.
Di Kabupaten Rokan Hulu, terdapat sebuah permainan yang sudah menjadi tradisi disebut Cupak Cepong, Permainan ini dilakukan memakai 1 buah bola yang dijadikan sebagai alat permainan dan dengan jumlah pemain sebanyak minimal harus ada 5 orang.
Permainan dilakukan dengan cara suit dimana salah satu diantara pemain yang kalah akan menjadi penjaga bola setelah ditendang oleh salah seorang pemain yang menang, kemudian pemain yang berempat tersebut sembunyi dan di cari oleh pemain yang menjaga bola dari titik bola di tendang.
Yang ingin disampaikan disini bukanlah sekedar permainan Cupak Cepong, akan tetapi kritik sosial Anggota DPRD Rokan Hulu yang juga Tokoh muda Rokan Hulu Muhammad Hasby Assodiqi, M.Si, yang mem paradoks kan kebijakan yang buat Bupati Rokan Hulu.
Kritikan ini disampaikan M. Hasby Assodiqi menyoroti pemberian rekomendasi perpajangan izin HGU PT Ekadura Indonesia yang kerap menjadi masalah ditengah masyarakat Rohul, Hasby menilai apa yang telah dilakukan oleh Bupati Rohul itu tidak ubahnya seperti permainan Cupak Cepong.
“Bupati Rokan Hulu, hendaknya berhentilah bermain Cupak cepong dengan masyarakat,” kritiknya.
M. Hasby menguraikan permainan Cupak cepong dulunya dimainkan oleh masyarakat dalam suasana hati bergembira dan riang, namun dalam permainan ini menurutnya terdapat pesan buruknya juga dimana setelah bola dilempar lalu ditinggalkan begitu saja dan yang kalah dalam suit tadilah yang akan menjemput bola.
Ya seperti, Kebijakan Bupati yang memberi Rekomendasi Perpanjangan HGU PT Ekadura indonesia, dimana kebijakan tersebut hari ini menuai protes dari masyarakat, jadi sebaiknya jangan suka melempar masalah kemudian meninggalkan kembali masalah nya dan tidak mau bertanggung jawab atas apa yang telah dibuat nya, itu namanya seperti permainan Cupak Cepong itu,” Tutup Hasby.
Laks.