Kapolri dan PT Pertamina Diminta Tindak Tegas SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Jual Bio Solar ke Para Mafia Minyak

Foto: Mobil Pengangkut / pembeli BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar (17/09/2024)

Bacaan Lainnya

Bukan rahasia umum lagi, SPBU 14.284.655 baru saja di kenakan sangsi (Segel) tidak beroperasi selama satu bulan oleh pihak Pertamina karena perbuatan melawan hukum, namun hal yang sama tetap di lakukan.

Pelalawan – Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan pihak Pertamina diminta tindak tegas terminal stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)14.284.655, di jalan lintas timur Pelalawan desa Ukui satu (1) simpang pulai kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang secara terbuka melakukan aktivitas ilegal yaitu dengan cara menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar kepada para mafia yang mencari ke untungan pribadi. Selasa (17/09/2024)..

Pantauan awak media kompas 1 Net, (17/09) terlihat jelas aktivitas petugas SPBU melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar (bersubsidi) ke salah satu mobil (canter) yang sudah di rakit dengan nomor polisi D 8935 FB dan mobil L 300 BM 8804 GB. (Diabadikan).

Untuk membuktikan kebenaran aktivitas ilegal pihak SPBu tersebut, awak media mencoba menghampiri (konfirmasi) ke salah seorang sopir mobil sopir yang bernama Firman.

Sang sopir mobil canter nomor Polisi D 8935 FB (Firman) dengan santai membenarkan bahwa ia nya membeli bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi sebanyak lima ribu liter (5) ton, di tambah dua ribu liter (2) ton lagi yang di isikan ke mobil pick up BM 8804 GB.Kedua mobil ini satu pemilik (tokeh)

“Lanjut sang sopir, kami di suruh oleh seorang pemilik mobil (BBM) yang bernama Aditia, untuk membeli BBM jenis bio solar ke SPBU ini 14.284.655. Sembari memberikan nomor selulernya 0813780251xx, ia nya menambahkan bahwa aktivitas seperti ini sudah biasa kami lakukan di SPBU 14.284.655. Semua bisa di atur dan antara pihak SPBU dan pembeli sudah ada kerja sama dengan baik termasuk ke para yang di duga oknum – oknum aparat penegak hukum,”paparnya.

Pihak manajemen SPBU 14.284.655.Simpang Pulai desa Ukui, Yudi, saat dihubungi tidak ada di tempat.

Sebagai acuan atas perbuatan antara pihak SPBU dan pelaku (Pembeli) bahan bakar minyak jenis bio solar secara ilegal.

(Jeratan hukum) penyelewengan BBM atau penimbunan merupakan perbuatan tindak pidana melawan hukum sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang, No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan dan UU NO.22 Tahun 2001 pasal 55 Tentang Minyak Migas. Sanksi pidana jelas disebutkan Pasal 5 UU No.1953, penjara 6 tahun. Sementara Pasal 53 UU NO.22 tahun 2001 tentang Migas menyebut kan, “Setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan M
Minyak Tanpa Izin Usaha jelas, Penyimpanan di kenakan pidana 3 tahun Penjara dan denda Maksimal 30 Miliar.

Pasal 53 hurup b dan atau pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir pengangkutan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan kegiatan usaha gas bumi tanpa di lengkapi dengan. Izin dari pejabat pemerintah” dan atau tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi dari pemerintah

Untuk itu, Diminta sangat ke Kapolri
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Untuk segera memerintahkan Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM Bio Solar bersubsidi yang di lakukan oleh pihak SPBU 14.284.655, Simpang Pula desa Ukui, karena pihak penegak hukum terkesan (diduga) tutup mata. (Dian)

Bersambung…

Judul –
“Awak media bersama masyarakat amankan dua unit mobil pengangkut BBM bersubsidi Bio Solar dan di serahkan ke Polsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan”

“Kapolsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan, Unit Pengangkut BBM Bio Solar Sudah Diserahkan ke Unit Dua (Tipiter) Polres Pelalawan Polda Riau

Pos terkait