Kapolres Rohil Konferensi Pers Kronologis Ringkus 5 Sindikat Ilegal Tapping PT PHR 

ROHIL, Kompas 1 net- Bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir pada hari ini Jumat 25 Oktober 2024. Pukul 08.00 WIB. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, menggelar konferensi pers terkait kronologis pengungkapan kasus ilegal tapping yang melibatkan 5 tersangka pelaku pencurian minyak PT PHR yang terjadi Jl. Mutiara Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 21 Agustus 2024 sekira jam 07.50 Wib. Lalu.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K,.S.I.K,.M.Si, Kasiwas Polres Rokan Hilir AKP Yuliardi,S.H, Kasi Propam Polres Rokan Hilir AKP Eduard Pardosi,S.H, Kbo Sat Reskrim Polres Rohil Yohanes Untung Sormin, S.H, Kanit 1  Reskrim Polres Rokan Hilir Ipda Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K, Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd, dan Pihak PT Pertamina Hulu Rokan, serta para Awak Media Kabupaten Rokan Hilir. Kapolres Rohil menyampaikan 5 tersangka dan perannya dalam kasus pencurian ini.

Bacaan Lainnya

Disampaikan nama- nama tersangka, ZH alias Zulpa, usia 43 tahun alamat Jl. Tuanku Tambusai, Desa Simpang Padang Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis, AF alias Fauzi, usia 35 tahun alamat Jl. HM. Saleh Desa Simpang Padang Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis. EW alias Endi usia 42 tahun, alamat Pantai Kelurahan Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

AD alias Ari usia 36 tahun alamat Desa Lubuk Rumbai Kelurahan Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan EE alias Edi Lupis usia 45 tahun alamat Dusun 3 Lubuk Rumbai Baru Kelurahan Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan,” terang Kapolres Rohil.

ZH alias Zulpa dan AF alias Fauzi keduanya berperan membuat atau memasang kran pada pipa aliran minyak mentah di TKP. RW alias Endi dan AD alias Ari, ini berperan membawa atau mengangkut minyak mentah dari Rumah Makan bu Dewi Ujung Tanjung ke provinsi Jambi sopir dari 1 unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomorpolisi BH-8890YX. Milik dari tersangka EE alias Edi Lupis.

Adapun 3 lainnya masih berstatus DPO dalam kasus ini, mereka adalah P Regar, orang ini berperan sebagai pengirim uang dan penyuruh membeli peralatan untuk melakukan pencurian minyak mentah di TKP. AL berperan melakukan pencurian dan pengisian minyak mentah dari pipa aliran minyak mentah ke tangki minyak didalam bak mobil, Adi berperan melakukan pencurian dan pengisian minyak mentah dari pipa aliran minyak mentah ke tangki, dan Dani yang berperan melakukan pencurian dan pengisian minyak mentah dari pipa aliran minyak mentah ke tengki minyak didalam bak mobil,” terang Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni, lagi.

Adapun Barang Bukti, Kata Kapolres sambil memperlihatkan sebagian dari barang barang yang ada di atas meja di konferensi pers ini, “Adalah 1 Unit mobil Truck Colt Diesel Merk Mitsubishi warna kuning Nomor polisi BH-8890-YX, yang berisikan Tangki minya yang telah dimodifikasi, 1 lembar nota service 1 unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi BH-8890YX, 1 buah buku petunjuk service 1 unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi BH-8890YX.

1 Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Silver nomor polisi BM-4637-DAJ, 1 buah Aki Baterei Merk INCOE. 1 buah Power Inverter, 1 buah Pipa Leter L (ELBO). 1 buah penutup Pipa Leter L (ELBO). 1 buah Kunci Pas + Ring ukuran 10. 3buah Klem 4851. 1 buah Pipa sambung, 4 meter selang sambung, 25 Meter selang, 5 karet ban warna hitam dan 1 buah bor serta mata bor (DPB)

Disampaikan Kronologis kejadian dan penangkapan, Pada saat kejadian pelapor bernama Oprizal alias Opri usia 45 tahun alamat Jl Latih Hanum Kepenghuluan Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih yang bekerja sebagai karyawan PT. Global Arrow, sedang di tempat pelapor bekerja dan pelapor ditelepon oleh Audi Kalangi agar mengecek TKP karena didapat informasi bahwa ada 1 unit mobil Colt Diesel warna Kuning yang terpuruk yang tidak jauh dari lokasi yang diduga telah melakukan pencurian minyak dari pipa.

Setelah itu pelapor ke lokasi dan melihat ada 1  unit mobil yang sedang terpuruk akan tetapi tidak ada sopir atau pemiliknya dan pelapor juga melihat adanya tumpahan minyak mentah di tanah tepatnya dibelakang mobil tersebut, setelah itu pelapor langsung menelepon security PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) tersebut yaitu dari PT. Global Arrow untuk datang kelokasi.  Selanjutnya pelapor bersama security langsung mengecek pipa dilokasi tersebut dan menemukan ada pipa minyak mentah yang di rusak atau telah dibuat kran, setelah itu pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan tempat pelapor bekerja dan pelapor disuruh untuk laporan ke kantor kepolisian Polres Rohil.

Menindaklanjuti laporan, Tim opsnal bersama security kelokasi dan melihat adanya 1 unit mobil beserta beberapa kejadian yang dapat diduga telah terjadi pencurian dengan pemberatan, dan kemudian Tim menemukan 1 buah buah buku petunjuk service 1 unit mobil yang atas nama Devil  dan 1 lembar nota service atas nama Edi Eka, yang memberikan petunjuk bahwa beralamat Dusun 3 Lubuk Rumbai Baru Kelurahan Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara – Sumatera Selatan.

Selain melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Tim opsnal ke wilayah sumatera selatan tim opsnal mendapatkan info bahwa yang membawa 1 mobil pernah di kemudikan oleh EW alias Endi, sehingga tim opsnal mengamankan EW alias Endi, setelah diamankan dilakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui pernah membawa atau mengangkut minyak mentah dari wilayah kabupaten rokan hilir.

Selanjutnya, tim berhasil mengamankan EE alias Edi Lupis dan saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa 1 mobil adalah miliknya yang dikemudikan oleh Ari dan Endi, untuk mengangkut minyak mentah dari wilayah kabupaten rokan hilir, dan pada saat itu Ari juga mengakui perbuatannya, selanjutnya Tim 3 orang tersebut dibawa ke mapolres rokan hilir, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi tersangka didapat 1 orang pelaku yang belum diamankan dan berada di wilayah hukum Bengkalis, Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan lanjut ke wilayah hukum bengkalis dan berdasarkan informasi, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku yang bernama ZH alias Zilpa, Ianya mengakui telah melakukan pencurian minyak mentah bersama tersangka lainnya dan telah disuruh memasang keran pada pipa dan melakukan pencurian minyak mentah tersebut Oleh DPO P Regar.

Kemudian tim opsnal melakukan pencarian 1 pelaku orang yang  bernama AF alias Fauzi dan berhasil juga diamankan selanjutnya dibawa ke mako polres rokan hilir untuk dilakukan pemeriksaa, untuk kasus ini PT. Pertamina Hulu ROKAN (PT.PHR) mengalami kerugian sebesar Rp. 123.445.000,- untuk pasal yang disangkakan, ZH alias Zulpa, AF alias Fauzi Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana. EW alias Endi, AD alias Ari dan EE alias Edi Lupis pasal363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidanan Jo Pasal 56 K.U.H.Pidana,” kata Kapolres Rohil.

Pos terkait