MERANGIN, Kompas 1 net — Aktivitas PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Desa Kapuk, tepatnya di Dusun Ganduk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi, ironinya terpantau bebas saja beraktivitas.
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga Ganduk yang dijumpai awak media saat Ianya sedang manen penghasilan kebun nya, menceritakan kalau dompeng tersebut nama pemiliknya adalah Lek Su dan Lek Lan, Lek Su warga Ganduk sedangkan Lek Lan adalah Warga Koto Baru Seling,
“Kalau bos dompeng tersebut namanya adalah Lek Su dan Lek Lan, Lek Su warga Ganduk, Lek Lan salah satu Warga koto baru seling,” ujar sumber, ini Jum’at (13/12/24).
Akibat aktivitas tersebut tambahnya, ,” Jalan setapak yang ada di sekitar lokasi tersebut sudah mengalami tergenang air dikarenakan pipa saluran airnya, sudah tertutup, sehingga air lewat atas, kami sebagai warga tidak berani berbunyi dengan bos dompeng itu,”ucapnya,
Dilain pihak untuk diketahui, berdasarkan investigasi awak media lagi jika pemilik Dompeng tersebut bernama Ateng salah seorang warga Desa Kapuk, namun saat dihubungi Ianya menerangkan bukan miliknya lagi.
”Dompeng itu memang milik saya dulu nya tapi udah saya jual kepada Mas Lan tapi belum lunas dan yang lain itu milik mas Su” ucapnya,
Sementara ditempat terpisah salah satu warga meminta namanya di rahasiakan, meminta agar APH bertindak atas usaha PETI tersebut,” kepada(APH) Merangi menangkap bos dompeng dan alat yang digunakan,” harapnya.
Sebagai saran, dari keluhan beberapa masyakat tentu menjadi perhatian dari (APH) khususnya Polri dan TNI Merangin Jambi, diharapkan untuk dapat melakukan tindakan dan penertiban PETI di wilayah Hukum polres merangin.
Jika dicermati, sepintas para pemilik usaha diduga ilegal itu sepertinya tidak ada rasa takutnya dengan APH, ini jika dilihat dimana mereka tidak memikirkan akibat dan dampak dari aktivitas PETI- nya, apakah seakan akan APH di pandang sebelah mata…?
Jhoni, Kompas 1 net melaporkan.
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui WhatsApp Kompas 1 net di box redaksi media ini. Terima kasih.